KABUPATEN TANGERANG | TD — Pedagang pasar lama Mauk menggelar aksi protes menolak tingginya harga kios yang akan direvitalisasi.
Mereka memasang baliho penolakan harga tersebut di Jalan Ir Sutami, Mauk, Selasa, 27 Juni 2023.
Wakil Ketua Paguyuban Perjuangan Pedagang Pasar Mauk (PPPPM) Aan Kurniawan menuturkan, harga kios Rp14,750.000 per meter ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen yang ditawarkan pihak Perumda Niaga Kerta Raharja sangat memberatkan. Para pedagang meminta harga Rp8 juta per meter.
“Kami tidak menolak direvitalisasi, yang kami protes harganya terlalu mahal”, ungkapnya kepada awak media di lokasi.
Selain mahalnya harga kios yang di tawarkan, lanjut Aan, tempat untuk relokasinya juga kurang strategis dan para pedagang juga harus membayar uang tanda jadi (UTJ) sebesar Rp1 juta sebagai tanda keseriusan jika ingin menempati tempat penampungan pedagang sementara (TPPS).
“TPPS kan hak kami sebagai pedagang yang terkena imbas relokasi, harusnya perumda/pengembang yang menyediakan, kenapa kami masih harus bayar satu juta rupiah”, tutur Aan.
PPPPM sebagai wadah para pedagang, kata Aan, meminta agar pihak terkait mengkaji ulang terkait rencana revitalisasi pasar lama Mauk.
“Kami minta pihak terkait mengkaji ulang dan mau bermusyawarah dengan kami,” pungkasnya. (BD)