Revisi Standar Bank Dunia, Angka Kemiskinan Indonesia Melonjak Tajam

waktu baca 3 minutes
Rabu, 11 Jun 2025 12:31 0 Nazwa

EKBIS | TD – Bank Dunia telah merevisi standar perhitungan garis kemiskinan dan ketimpangan per Juni 2025. Akibat perubahan ini, angka kemiskinan di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan.

Perubahan ini didasarkan pada dokumen berjudul “June 2025 Update to the Poverty and Inequality Platform (PIP).” Bank Dunia beralih dari penggunaan Purchasing Power Parities (PPP) 2017 ke PPP 2021, yang dipublikasikan oleh International Comparison Program pada Mei 2024.

Adopsi PPP 2021 berdampak pada tiga garis kemiskinan global, karena metode konversi yang menyesuaikan daya beli antarnegara berbeda antara PPP 2017 dan PPP 2021.

Sebagai informasi, PPP digunakan untuk membandingkan harga barang dan jasa yang sama di berbagai negara setelah dilakukan penyesuaian nilai tukar. Namun, nilai dolar AS yang digunakan dalam PPP bukanlah kurs nilai tukar yang berlaku saat ini, melainkan paritas daya beli.

Perubahan Standar dalam Dokumen Terbaru Bank Dunia

Dalam dokumen terbarunya, Bank Dunia merevisi International Poverty Line (garis kemiskinan internasional) untuk menghitung tingkat kemiskinan ekstrem dari $2.15 menjadi $3.00 per orang per hari.

  • Untuk negara-negara berpendapatan menengah ke bawah (lower-middle income countries), garis kemiskinan berubah dari $3.65 menjadi $4.20 per orang per hari.
  • Untuk negara-negara berpendapatan menengah ke atas (upper-middle income countries), garis kemiskinan berubah dari $6.85 menjadi $8.30 per orang per hari.

Perubahan ini menyebabkan peningkatan signifikan dalam jumlah penduduk miskin di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Dampak pada Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia

Dengan Pendapatan Nasional Bruto (PNB) atau Gross National Income (GNI) Indonesia pada tahun 2023 sebesar $4.810, Indonesia termasuk dalam kategori negara berpendapatan menengah ke atas versi Bank Dunia (dengan klasifikasi GNI antara $4.466 hingga $13.845 per kapita).

Oleh karena itu, perhitungan jumlah penduduk miskin di Indonesia mengikuti standar negara berpendapatan menengah ke atas, yang mengalami kenaikan dari $6.85 menjadi $8.30 per orang per hari.

Data Survei Ekonomi Nasional (Susenas) dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jumlah penduduk Indonesia mencapai 285,1 juta jiwa pada pertengahan tahun 2024.

Dengan mengacu pada perhitungan PPP 2021, jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 68,25% dari total penduduk pada tahun 2024, atau setara dengan 194,67 juta jiwa.

Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan perhitungan menggunakan PPP 2017, yang menunjukkan 60,25% dari total penduduk Indonesia atau 171,74 juta jiwa berada di bawah garis kemiskinan.

Jika dibandingkan dengan laporan Bank Dunia pada bulan April 2025, terjadi peningkatan jumlah penduduk miskin di Indonesia dari 60,3% menjadi 68,25% akibat perubahan perhitungan dari $6.85 per kapita (PPP 2017) menjadi $8.30 per kapita (PPP 2021).

Perubahan perhitungan yang dilakukan oleh Bank Dunia dari PPP 2017 menjadi PPP 2021 memperlebar kesenjangan antara jumlah penduduk miskin di Indonesia berdasarkan perhitungan Bank Dunia dan data resmi dari BPS.

Data resmi BPS menunjukkan tingkat kemiskinan di Indonesia per September 2024 sebesar 8,57%, atau sekitar 24,06 juta jiwa.

Standar Pengukuran Kemiskinan yang Digunakan oleh BPS

Berdasarkan keterangan resminya, BPS mengukur angka kemiskinan di Indonesia melalui pendekatan kebutuhan dasar atau Cost of Basic Needs (CBN), berbeda dengan Bank Dunia yang menggunakan PPP.

Jumlah rupiah minimum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar ini dinyatakan dalam Garis Kemiskinan. Garis kemiskinan dihitung berdasarkan pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan non-makanan.

Garis kemiskinan yang ditetapkan oleh BPS dihitung dengan mengacu pada data Susenas, yang mengumpulkan informasi mengenai pengeluaran serta pola konsumsi masyarakat.

Oleh karena itu, BPS mengklaim bahwa garis kemiskinan yang mereka hitung dapat mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Indonesia. Penghitungan serta publikasi angka garis kemiskinan BPS dilakukan secara rinci berdasarkan wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dengan membedakan antara wilayah perkotaan dan perdesaan.

Pada September 2024, garis kemiskinan nasional per kapita tercatat sebesar Rp 595.242 per bulan. Namun, perlu diperhatikan bahwa konsumsi yang dimaksud adalah dalam konteks rumah tangga, bukan per individu.

Rata-rata rumah tangga miskin terdiri dari 4,71 anggota rumah tangga, sehingga garis kemiskinan untuk satu rumah tangga secara rata-rata nasional adalah Rp 2.803.590 per bulan. (*)

LAINNYA