BANDARA | TD — Lebih dari 100 penyandang disabilitas telah menggunakan pelayanan keimigrasian bagi pemohon berkebutuhan khusus (Pintas) Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dalam membuat paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto mengatakan jumlah tersebut menunjukan efektifita layanan baru yang ramah Ham ini.
“Sejak diluncurkan beberapa bulan lalu, sudah 100 pemohon berkebutuhan khusus memanfaatkan layanan ini, cukup efektif,” ujar Romi Kamis 25 November 2021.
Jumlah tersebut, kata Romi, cukup banyak jika dibandingkan dengan saat pandemi dan sebelum pandemi Covid-19. Jika sebelum pandemi, pembuatan paspor tidak dibatasi dan mampu melayani lebih dari 100 pemohon per hari. Namun, sejak pandemi, Imigrasi Soekarno-Hatta hanya melayani 50 pemohon paspor per hari. “Dibatasi kuota 50 paspor per hari,” kata Romi.
Program PINTAS merupakan sebuah inovasi layanan Keimigrasian untuk menghadirkan pelayanan yang semakin ramah HAM. Pemohon paspor berkebutuhan khusus mendapatkan jalur khusus ketika akan membuat paspor.
Upaya mewujudkan layanan Keimigrasian ramah HAM merupakan salah satu pesan yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly saat membuka rangkaian peringatan HDKD pada 1 Oktober 2021 lalu. Yasona menegaskan bahwa peringatan HDKD 2021 harus menjadi momentum untuk menunjukkan eksistensi Kemenkumham khususnya di bidang pelayanan publik.
“Tunjukan eksistensi Kemenkumham di bidang pelayanan publik sehingga dapat meningkatkan citra positif Kemenkumham di masyarakat yang semakin PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif),” tegasnya.
Lebih jauh lagi, amanat untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang inklusif bagi penyandang disabilitas telah dituangkan di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik antara lain berasaskan (C) kesamaan hak, (g) persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, (j) fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.
Berdasarkan laporan Pusdatin Kementerian Kesehatan tahun 2019, sebanyak 1,6 juta jiwa dari jumlah penyandang disabilitas di Indonesia adalah penyandang tuna rungu, untuk itu pembekalan Bahasa Isyarat bagi para petugas Imigrasi bertujuan untuk memberikan layanan bagi pemohon berkebutuhan khusus. (Faraaz/Rom)