KOTA TANGERANG | TD — Petugas kepolisian dan aparatur Kecamatan Cipondoh menggeledah ruko berisi ratusan botol minuman keras (miras) di gang Parit RT 06 RW 10, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis malam, 18 September 2021.
Di gudang tersebut, petugas gabungan tersebut menemukan 312 botol miras dari 120 merk yang siap edar.
Camat Cipondoh Rizal Ridhollah mengatakan, pengungkapan gudang penyimpanan miras itu berdasarkan informasi masyarakat.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada truk yang menurunkan minuman keras berupa bir, karena sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2005 bahwa Kota Tangerang ini adalah bebas dari miras,” katanya.
Rizal mengatakan, selain pengungkapan tempat penyimpanan miras, pihaknya juga mendapati satu unit truk yang tengah menurunkan muatan miras.
“Kami lakukan penggeledahan bersama pihak kepolisian. Karena mungkin ada hal-hal yang perlu proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Pantauan TangerangDaily di lokasi, bangunan itu satu lantai dengan pintu besi tertutup rapat. Satu mobil truk berwarna putih terparkir di depan ruko.
Menurutnya, pemilik gudang ataupun pihak yang menyewa ruko tersebut masih dalam pencarian, karena sampai saat ini baru ada empat terduga pelaku yang diamankan.
“Di sini sudah kurang lebih 3 bulan lebih. Empat orang yang diamankan itu sopir dan karyawannya. Barang bukti selain motor, miras dan mobil truk,” pungkasnya. (Eko Setiawan/Rom)