PWI Kabupaten Tangerang Layangkan Somasi ke Pejabat DPRD Diduga Intimidasi Wartawan

waktu baca 3 minutes
Senin, 25 Agu 2025 16:43 0 Nazwa

TANGERANG | TD – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang mengunjungi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang yang terletak di Komplek Perkantoran Pemda, Jl. H. Somawinata No. 1, Kadu Agung, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Kunjungan ini bertujuan untuk menyampaikan somasi kepada seorang oknum pejabat di Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang yang berinisial D.

Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Mulyo, mengungkapkan bahwa surat somasi telah disampaikan melalui loket penerimaan surat di Sekretariat DPRD pada hari Senin, 25 Agustus 2025. Somasi ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang diajukan oleh anggota PWI Kabupaten Tangerang berinisial ANF, yang melaporkan adanya dugaan intimidasi yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik beberapa hari sebelumnya.

“Kami hadir di sini untuk mengantarkan surat somasi atau teguran kepada D, setelah menerima laporan dari ANF mengenai dugaan intimidasi yang dialaminya saat meminta konfirmasi berita kepada D,” jelas Mulyo, yang didampingi oleh Sekretaris PWI Kabupaten Tangerang, Mohamad Romli, dan Syukur Rahmat Halawa dari Seksi Hukum dan Perlindungan Wartawan PWI Kabupaten Tangerang.

Mulyo menegaskan bahwa dalam somasi tersebut terdapat lima tuntutan yang diajukan oleh PWI Kabupaten Tangerang kepada D. Tuntutan tersebut mencakup permintaan agar D meminta maaf secara terbuka kepada ANF dan kepada seluruh wartawan, membuat pernyataan permintaan maaf yang dipublikasikan di media massa, serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, PWI Kabupaten Tangerang bersama ANF akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum.

“Kami tidak main-main dalam hal ini, dan kami berharap situasi serupa tidak terulang di masa depan. Jika somasi ini diabaikan, kami akan mengambil langkah lebih lanjut, termasuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian atau Komisi Aparatur Sipil Negara,” tegas Mulyo, yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara PWI Kabupaten Tangerang.

Syukur Rahmat Halawa menambahkan bahwa tindakan D terhadap ANF tidak hanya merupakan intimidasi, tetapi juga menunjukkan indikasi penghalangan atau penghambatan terhadap pelaksanaan kegiatan jurnalistik dan kemerdekaan pers. Menurutnya, tindakan tersebut sangat tidak etis dan tidak seharusnya dilakukan oleh seorang pejabat publik.

“Kami dari PWI tidak melihat masalah ini sebagai urusan pribadi, tetapi sudah menyangkut harkat dan martabat profesi wartawan. Dari penjelasan ANF, kami mengindikasikan bahwa ada dua dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh D, yaitu intimidasi atau ancaman serta tindakan yang menghambat pelaksanaan kegiatan jurnalistik,” ungkap Rahmat.

Ia juga menekankan bahwa PWI memiliki peran penting dalam memberikan advokasi dan perlindungan hukum kepada wartawan, terutama bagi anggotanya. Setelah menerima pengaduan dari ANF, pengurus PWI Kabupaten Tangerang langsung merespons dan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

“Ini bukan sekadar masalah pribadi, tetapi berkaitan dengan profesi wartawan. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi oleh undang-undang, sehingga tidak dapat dibenarkan jika ada upaya untuk mencegah, melarang, atau menekan. Kemerdekaan pers harus dijunjung tinggi,” tegas Rahmat.

Sebelumnya, PWI Kabupaten Tangerang menerima pengaduan mengenai dugaan intimidasi yang dialami oleh ANF, yang dilakukan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang berinisial D. Pengaduan tersebut diterima pada hari Jumat, 22 Agustus 2025.

Peristiwa ini bermula dari masalah pengadaan makanan dan minuman pada acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang yang berlangsung pada tanggal 17 dan 19 Agustus 2025. Setelah rapat paripurna, makanan dan minuman dibungkus oleh oknum pejabat melalui pramukantor (office boy) Sekretariat DPRD, sehingga beberapa tamu, termasuk wartawan, tidak mendapatkan bagian.

Ketika ANF berusaha meminta konfirmasi, D justru melontarkan kata-kata kasar dan tidak pantas. Bahkan, D menggebrak meja dan mengancam akan melaporkan ANF ke kepolisian serta mengungkap aib ANF.

“D menjabat sebagai Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang. Saat ANF menjalankan tugas jurnalistiknya, D menunjukkan sikap arogan dengan mengancam ANF dan keluarganya, serta mengancam akan melaporkan ANF ke pihak kepolisian. Tindakan seperti ini tidak boleh terulang,” pungkas Rahmat. (*)

LAINNYA