KOTA TANGERANG | TD — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menugaskan PT Tangerang Nusantara Global (PT TNG) untuk melakukan penataan dan pengelolaan kawasan jalan Kisamaun, Kota Tangerang.
Namun penataan Pasar Lama tersebut masih dinilai belum terealisasi dengan baik. Hal tersebut diakui oleh Direktur Utama PT TNG Edi Candra saat diskusi publik yang digelar oleh STISIP Yuppentek bertajuk “Merajut Bersama Penataan Kawasan Pasar Lama Kota Tangerang”, Senin malam 21 Februari 2022.
“Pendataan kemarin itu luar biasa, kacau, harus kita akui,” ujar Edi dalam diskusi tersebut.
Edi mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah pendataan para pedagang Pasar Lama tersebut. Hasil pendataan yang digelar sejak 11 – 12 Februari lalu terdapat 338 para pedagang.
“Dari hasil pendataan, tanggal 11-12 itu terdata 338 pedagang,” katanya.
Penataan Pasar Lama tersebut terus dilakukan oleh PT TNG. Semula jumlah tempat berdagang 360 lapak, terus mengalami perubahan sebanyak 250 lapak dan terakhir diperkirakan berjumlah 240 lapak.
“Maka diprediksi hanya 240 pedagang. Pembagian SRP, KTP Kota Tangerang 175 pedagang. Sementara yang memiliki NIB, KTP luar Tangerang 14 pedagang dan KTP luar kota Tangerang lebih dari dua tahun 51 pedagang,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua STISIP Yuppentek Bambang Kurniawan mengatakan proses pembangunan harus dilaksanakan sesuai partisipasi warga.
“Padahal, itu adalah salah satu kunci keberhasilan. Teori manapun dalam proses pembangunan pelibatan partisipasi warga itu sangat dominan,” katanya.
Hal tersebut bertujuan agar pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan. Bambang menyoroti kegiatan PT TNG yang menutup kawasan Pasar Lama pada 2 – 7 dengan alasan Covid-19 melonjak , namun justru memploting kawasan itu untuk menjadi lapak para pedagang.
“Itu sebenarnya tidak ada partisipasi warga. Akhirnya setelah ke sini tidak terpakai, yang ada ribut ya, penolakan dari warga. Itu salah satu contoh pembangunan tidak pertisipatif,” ungkapnya.
Bambang mengatakan amanat Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 8 tahun 2022 yang dikeluarkan 27 Januari 2022, penataan kawasan itu paling lama selama enam bulan, atau hingga 27 Juli 2022.
“Mereka punya waktu panjang. Jadi, kenapa harus terburu-buru,” terangnya.
“Saran saya untuk PT TNG, warga sudah mulai ada trust apabila PT TNG mau beriringan dengan warga, mau bersabar sedikit, Insya Allah bisa jadi percontohan di Indonesia bagaimana menata kawasan yang rumit, karena kita tahu sendiri di dalamnya ada salar, pungli. Kemudian bisa berjalan efektif. Sebuah contoh yang bagus untuk ditiru daerah-daerah lain, meskipun tidak mudah,” pungkasnya. (Eko Setiawan//Rom)