Gubernur Banten Andra Soni memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri kegiatan optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Rapat Koordinasi BPD Kabupaten Tangerang di Serpong, Kamis (12/3/2026). (Foto: Ist)TANGERANG | TD – Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan apresiasi atas penunjukan Provinsi Banten sebagai daerah percontohan dalam pelaksanaan optimalisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digagas Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Program tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat pengawasan serta meningkatkan tata kelola keuangan di tingkat desa agar lebih tertib dan transparan.
“Alhamdulillah, Provinsi Banten dipercaya menjadi proyek percontohan optimalisasi program Jaga Desa dari Kejagung RI,” ujar Andra Soni saat menghadiri kegiatan Jaga Desa dan Rapat Koordinasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tangerang di Lemo Hotel Serpong, Kamis (12/3/2026).
Ia berharap, melalui program ini peran Jaga Desa dapat dimaksimalkan dengan melibatkan BPD melalui pendampingan dari pihak kejaksaan. Menurutnya, sinergi tersebut sangat diperlukan agar pengawasan terhadap pembangunan serta pengelolaan keuangan desa dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
“Dengan begitu, seluruh program baik dari pemerintah pusat maupun daerah dapat terlaksana secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, menegaskan bahwa program Jaga Desa merupakan bentuk dukungan kejaksaan dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menjelaskan, program tersebut juga memperkuat peran BPD yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa, sehingga pengawasan dapat dilakukan lebih tajam dan terarah.
“Agar pengawasan anggota BPD semakin optimal, maka disinergikan dengan program Jaga Desa. Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan ataupun melakukan kriminalisasi,” tegasnya.
Reda menambahkan, saat ini laporan keuangan desa telah menggunakan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang terhubung langsung dengan aplikasi Jaga Desa milik kejaksaan. Namun demikian, BPD tetap diminta untuk melakukan pengawasan secara langsung di lapangan.
“Karena laporan yang muncul dalam aplikasi Jaga Desa pada dasarnya hanya berupa data angka, sehingga perlu dipastikan kesesuaiannya dengan kondisi di lapangan,” pungkasnya. (*)