KABUPATEN TANGERANG | TD — Seorang pria berinisial NH, 21 tahun, di Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, tega membunuh anak tirinya sendiri.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat, 28 Juli 2023, di pematang sawah di wilayah tersebut.
Korban anak laki-laki berusia 8 tahun menghembuskan nafas terakhirnya karena dicekik dan disumpal mulutnya.
Polisi telah berhasil menangkap pelaku dan mengungkap modus pembunuhan tersebut.
“Pelaku nekat menghabisi anak tirinya didasari oleh faktor ekonomi. Pelaku berharap jika korban meninggal dunia para tetangganya akan memberikan bantuan berupa uang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Komisaris Arief Nazaruddin Yusuf dikutip Selasa, 1 Agustus 2023.
Selain itu, lanjut Arief, modus lainnya pelaku membunuh korban karena khawatir korban meniru perilaku ayah kandungnya yang tidak bertanggung jawab terhadap ibu korban.
Peristiwa pembunuhan itu terungkap setelah pelaku mengakui perbuatan bejatnya kepada salah satu keluarga korban. Kemudian dilaporkan ke pihak berwenang.
“Keluarga langsung menghubungi pihak kepolisian dan pelaku langsung diamankan,” jelas Arief.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 251 Ayat (3) KUHP Junto Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (Idris Ibrahim/Red)