Praperadilan Ditolak, Li Sam Ronyu Tetap Tersangka Kasus Sengketa Tanah di Teluknaga

waktu baca 3 minutes
Jumat, 18 Jul 2025 17:52 0 Nazwa

TANGERANG | TD — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Li Sam Ronyu, seorang pria berusia 68 tahun. Gugatan ini diajukan terkait penetapan tersangka dalam kasus sengketa tanah yang terjadi di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. “Kami menolak gugatan praperadilan ini,” ungkap majelis hakim Mudjono saat membacakan putusan pada Jumat, 18 Juli 2025.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, status Li Sam Ronyu sebagai tersangka tetap berlaku dan proses hukum akan terus berlanjut.

Dalam sidang putusan tersebut, hadir tim kuasa hukum Li Sam Ronyu serta perwakilan dari Polres Metro Tangerang Kota sebagai pihak tergugat. Li Sam Ronyu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang setelah penyidik Polres Metro Tangerang Kota menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah seluas 3,2 hektar yang terletak di Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Menanggapi putusan hakim, Polres Metro Tangerang Kota menyatakan bahwa proses hukum yang dijalani oleh Li Sam Ronyu telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan telah melalui semua tahapan yang diperlukan. “Kami menghormati keputusan hakim, dan putusan hari ini menunjukkan bahwa kami bekerja secara profesional dan sesuai prosedur,” kata Kepala Unit Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKP Gusti Arsad.

Li Sam Ronyu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 27 Mei 2025, berdasarkan surat ketetapan tersangka nomor: S.tap/120/V/RES.1.9./2025/Reskrim. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti serta hasil gelar perkara.

Kasus yang menjerat Li Sam Ronyu berawal dari laporan warga Desa Teluknaga, Maman Suryawan, yang merasa dirugikan oleh tindakan Li Sam Ronyu. Maman melaporkan Li Sam Ronyu ke Polres Metro Tangerang Kota pada 22 Agustus 2024 dengan dugaan pemalsuan dokumen tanah seluas 1,65 hektar di desa Teluknaga, yang terdiri dari enam bidang tanah yang telah dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) sesuai dengan riwayat tanah yang tercatat di kantor kecamatan dan buku liter C desa Teluknaga.

Maman menjelaskan bahwa Li Sam Ronyu berusaha mengajukan pembuatan sertifikat untuk enam bidang tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang dengan menggunakan tiga AJB yang tidak sesuai dengan kepemilikan yang tercatat. “Dalam proses pembuatan sertifikat, Li Sam Ronyu memalsukan tanda tangan tetangga batas, Benyamin Teja, yang merupakan pemilik tanah yang diperlukan dalam proses tersebut,” ungkap Maman.

Ia menambahkan bahwa data dalam akta tanah yang diajukan oleh Li Sam Ronyu tidak sesuai dengan objek tanah yang tercatat dalam buku liter C desa Teluknaga. “Bagaimana mungkin enam bidang tanah dengan liter C yang berbeda-beda bisa digabungkan menjadi tiga AJB? Itu tidak mungkin, kecuali jika ada sertifikat,” tegas Maman.

Maman juga menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Metro Tangerang Kota telah berjalan dengan sangat teratur. Sebagai pelapor, Maman telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak lima kali selama tahap penyelidikan dan 13 kali pada tahap penyidikan. “Setelah itu, penetapan tersangka disertai dengan SP2HP yang ke-14,” ujarnya. Ia menekankan bahwa polisi tidak sembarangan dalam menetapkan tersangka dan telah melalui gelar perkara khusus di Biro Wasidik Mabes Polri.

Maman menambahkan bahwa tersangka sering mengklaim dirinya sebagai korban mafia tanah, padahal menurutnya, Li Sam Ronyu adalah pelaku mafia tanah yang dibantu oleh rekannya. “Dia seharusnya menyadari bahwa dia adalah pelaku, bukan korban,” tutup Maman. (*)

LAINNYA