PPKM Level 2 di Tangsel 4-17 Januari 2022, ini Aturan Pembatasannya

waktu baca 2 minutes
Kamis, 6 Jan 2022 14:15 0 Redaksi TD

KOTA TANGSEL | TDPemerintah Kota Tangerang Selatan memberlakukan PPKM level 2 mulai 4-17 Januari 2022.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan penerapan PPKM Level 2 ini untuk mengantisipasi ancaman Covid-19 varian Omicron.

Dikutip dari akun instagram pribadi Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie_official merinci PPKM Level 2 di Tangsel, mengatur pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh berdasarkan SKB4 Menteri.

“Ketentuan PTM kapasitas maksimal 50 persen dan pembelajaran Tatap Muka di sekolah  maksimal 62 persen sampai 100 persen, PAUD maksimal 33 persen,” katanya.

Sedangkan pada kegiatan bekerja sektor non esensial, kata Benyamin, dalam level 2 PPKM di Tangsel, diatur 50 persen work from office. Kecuali pada sektor tertentu yang diizinkan bekerja di kantor hingga 75 persen dari kapasitas ruang kantor.

“Keuangan dan perbankan 75 persen WFO, pelayanan masyarakat dan administrasi perkantoran 50 persen, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi 75 persen WFO,” jelasnya.

Sementara sektor perhotelan dan penanganan karantina beroperasi 50 persen, fasilitas umum, ruang pertemuan kapasitas maksimal 50 persen dan industri berorientasi ekspor kapasitas maksimal 75 persen.

PPKM level 2 di Tangsel, juga membatasi aktifitas perniagaan yang hanya diizinkan buka terbatas sejak pukul 05.30 -22.00 WIB. Kecuali toko obat dan apotek 24 jam.

“Pada level 2 ini perniagaan di pasar tradisional, supermarket, hypermarket, toko kelontong dan pasar swalayan kapasitas pengunjung hanya 75 persen,” jelasnya.

Kemudian untuk warung nasi, warteg, pedagang kaki lima dan lapak jajanan, kapasitas tamu hanya 50 persen. Begitu juga dengan tempat usaha kafe, restoran baik di dalam gedung dan area terbuka hanya diizinkan terisi 50 persen dari kapasitas tempat duduk.

“Untuk operasional Bioskop, wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, kapasitas maksimal 70 persen, usia dibawah 12 tahun harus didamping orang tua, makan di restoran di dalam bioskop hanya 50 persen dan mengikuti protokol kesehatan,” jelasnya.

Benyamin juga mejelaskan, di masa PPKM level 2 ini, aktifitas sosial, kebudayaan, seperti pertunjukkan seni, budaya dan olahraga dibatasi hanya 50 persen penonton.

Sementara untuk fasilitas umum seperti taman umum, area publik dan tempat wisata umum dibatasi maksimal hanya 25 persen.

“Tempat ibadah seperti musala, masjid, gereja, vihara, klenteng dan sebagainya dibatasi maksimal 75 persen. Untuk kegiatan resepsi pernikahan semua agama, khitanan dan undangan hanya dibolehkan 50 persen dari kapasitas ruang dan tidak diizinkan makan di tempat,” terang dia. (Faraaz/Rom)

LAINNYA