KOTA SERANG | TD — Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serang Kota menangkap MT, 33 tahun, pelaku pencurian tiga unit ponsel berbagai merek, Jumat 15 April 2022.
MT ditangkap warga karena mencuri tiga unit ponsel di kos-kosan pada pagi hari pukul 09:00 WIB di kamar kosan kembar Lingkungan Kaujon Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Kapolsek Serang Ajun Komisaris Edi Susanto menjelaskan, modus MT melakukan aksi pencurian tersebut. “Aksi MT melakukan pencurian dengan cara mencari target ke kos-kosan di wilayah Kota Serang, berpura-pura sebagai jasa pengirim barang online, lalu ketika sasaran sudah terlihat, target pintu kosan terbuka dan korban sedang tidur di dalam kamar kosan, pelaku MT berjalan mendekati kamar dan mengambil tiga unit handphone yang tergeletak tersebut,” katanya.
Menurut Edi, MT ketahuan mengambil ponsel oleh korban, dan korban berteriak maling, lalu dikejar dan berhasil diamankan warga di semak-semak yang tidak jauh dari lokasi.
Edi mengatakan, setelah diamankan, warga melaporkan ke Polsek Serang. “Saat ini MT sedang dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim dan ditahan di Rutan Tahti Polsek Serang, serta mengamankan barang bukti tiga unit handphone hasil kejahatan,” ujarnya.
Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Faraaz/Rom)