Polsek Jatiuwung Tangkap Tersangka Investasi Bodong Minyak Goreng di Priuk

waktu baca 1 menit
Kamis, 9 Des 2021 22:42 0 48 Redaksi TD

KOTA TANGERANG | TD — Polisi Sektor Jatiuwung, Kota Tangerang menangkap RF, 45 tahun pelaku investasi bodong minyak goreng di Perumahan Total Persada, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. “Pelaku kini kami tahan di Polres Metro Tangerang,” ujar Kapolsek Jatiuwung Komisaris Zazali Haryono, Kamis 9 Desember 2021.

Menurut Zazali, polisi menciduk RF dari rumahnya yang di geruduk para korban yang datang dari berbagai daerah. Mereka menuntut agar Rika mengembalikan uang dan menagih keuntungan yang dijanjikan.

Menurut Zazali, penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus investasi bodong ini dan menetapkan RF sebagai tersangka.

Polisi menyita barang bukti sejumlah kuintansi setoran uang dan telah mendapatkan keterangan para saksi dan korban. “Korban yang setor uang bervariasi ada yang Rp10 juta, ada yang Rp100 juta,” tutur dia. Total kerugian sampai saat ini mencapai Rp6 miliar.

Zazali mengungkapkan, sampai saat ini sudah 50 korban penipuan investasi bodong  yang melaporkan secara resmi ke Polsek Jatiuwung. “Kami perkirakan jumlah korban masih akan terus bertambah,” ucapnya. (Faraaz/Rom)

Unggulan

LAINNYA