Ilustrasi: Gambar dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI)TANGERANG | TD — Menjelang bulan suci Ramadan 1447 H, Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil membongkar peredaran ribuan obat ilegal yang disiapkan untuk diedarkan di wilayah Tangerang.

Seorang tersangka berinisial DM (30) diamankan bersama barang bukti sebanyak 7.550 butir obat tanpa izin edar, yang terdiri dari 3.750 butir Tramadol, 1.800 butir Trihexphenidil, dan 2.000 butir Hexymer.

Barang bukti obat terlarang yang diamankan Polsek Cikupa dari tersangka berinisial DM. (Foto: Ist)
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin (16/2/2026) siang, yang mencurigai adanya pengiriman paket obat ilegal dari sebuah ruko di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Reskrim Polsek Cikupa yang dipimpin Kapolsek AKP Syamsul Bahri, bersama Kanit Reskrim IPDA Syaiful Rusdiansyah, bergerak cepat ke lokasi di Ruko Arcadia Grande E19, Gading, Serpong.
Sekitar pukul 15.20 WIB, petugas mengamankan DM yang sedang bersiap mengirim paket. Dari penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat ilegal. Selain itu, polisi menyita dua unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang diduga digunakan pelaku untuk operasional.
DM, yang berstatus pengangguran, dibawa ke Mapolsek Cikupa untuk pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan dua alat bukti, statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, kemudian ditahan untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
AKP Syamsul Bahri menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas peredaran obat berbahaya, terutama menjelang Ramadan.
“Ini ancaman nyata bagi generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang ingin merusak masa depan bangsa, khususnya di bulan penuh berkah ini. Apresiasi saya untuk Kanit Reskrim dan seluruh tim yang bekerja cepat dan profesional,” ujarnya.
Sementara itu, IPDA Syaiful Rusdiansyah, menambahkan bahwa pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus telusuri asal-usul obat ini dan siapa saja yang terlibat. Komitmen kami adalah membersihkan wilayah dari peredaran obat terlarang,” tegasnya.
DM dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Proses penyidikan masih berjalan, termasuk rencana uji laboratorium terhadap barang bukti dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kelengkapan berkas. Polsek Cikupa mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan aktif melaporkan setiap informasi terkait peredaran obat-obatan ilegal. (*)