KABUPATEN TANGERANG | TD — Kepolisian Resor Tangerang Kota (Polresta) Tangerang berhasil menciduk Kepala Desa Sentul, Balaraja saat menggelar pesta sabu pada Jumat (19/3/2021).
Jajaran Polresta Tangerang mengamankan Kepala Desa tersebut berinisial NA (49), menggelar pesta sabu bersama empat orang rekannya di rumahnya.
“Tersangka NA (kepala desa) kami tangkap bersama empat temannya saat pesta narkoba jenis sabu,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, saat konferensi pers di Aula Polresta Tangerang Polda Banten, Rabu (31/3/2021).
Dikatakan Wahyu, dalam penggerebekan pesta sabu itu polisi menemukan satu paket alat hisap sabu terdiri satu buah bong yang terbuat dari bekas botol air mineral. Polisi juga mengamankan satu buah pipa kaca yang berisikan narkotika jenis sabu.
“Juga diamankan sebuah pipa kaca yang berisikan narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat brutto 1,05 gram,” terang Wahyu.
Selain menangkap kepala desa beserta empat rekannya, polisi juga berhasil menciduk AND (37) sebagai pemasok tak jauh dari lokasi penggerebekan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Wahyu.
Wahyu memastikan, pengusutan kasus itu masih terus dilanjutkan guna kepentingan pengembangan. Wahyu pun menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang melakukan penyalahgunaan narkoba. (Ril/Red/Rom)