Polres Tangsel Amankan 40,2 kilogram Sabu, Pelaku Jaringan Sumatera-Jawa

waktu baca 2 menit
Selasa, 19 Nov 2024 13:14 0 70 Idris Ibrahim

KOTA TANGSEL | TD – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan narkotika jenis sabu sebesar 40,2 kilogram dari pelaku jaringan Sumatera-Jawa yang mengedarkan sabu ke seluruh wilayah Indonesia.

Kapolres Tangsel, AKBP Viktor Inkiriwang, adanya laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang mengedarkan narkotika.

Dari informasi tersebut, petugas kemudian mengamankan satu orang laki-laki berinisial A (37) yang berada di sebuah kontrakan di wilayah Ciputat, Tangsel.

“Kami juga mengamankan barang bukti lainya seperti 1 bungkus plastik klip bening yang di dalamya berisikan sabu, 5,19 gram, 1 timbangan digital, 1 alat hisap dan 1 handphone,” ungkapnya, Selasa, 19 November 2024.

Dari hasil intrograsi terhadap tersangka A, kata Viktor, diketahui akan ada transaksi dalam jumlah besar di wilayah Tangsel yang dikirim dari Sumatera.

“Pada 6 November 2024 kami mendapatkan ciri-ciri dari kendaraan yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari pengiriman jasa transportasi di daerah Bekasi dan kami berhasil mengamankan 2 orang dengan inisial AG (28) dan YG (26) dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 40,259,” ucapnya.

Viktor menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini berinisial S dan PW.

“Tersangka dua orang telah masuk DPO. Kemudian atas kejadian tersebut ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tambahnya.

“Dengan ancaman hukuman Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tukasnya. (Idris Ibrahim/Red)

Unggulan

LAINNYA