BANDARA | TD — Sebanyak 14.874 gram atau kurang lebih 14,8 kilogram narkotika jenis Sabu dan 27 butir pil happy five dimusnahkan Polres Bandara Soekarno-Hatta, Jumat 18 Februari 2022.
Pemusnahan barang bukti narkotika itu dengan cara dibakar menggunakan mesin Incenerator mobil di lapangan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
“Barang bukti narkoba golongan I tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 5 kasus berbeda dalam kurun waktu 3 bulan terakhir,” ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Sigit Dani Setiyono.
Ia menjelaskan, dari 5 kasus tindak pidana narkoba itu diamankan sebanyak 15 tersangka. Mereka masing-masing berinisial, JS, AS, MR, S, WS, S, RI, F, A, MI, RS, F, MB, BS dan WC.
“Lima belas orang tersangka totalnya sudah kita amankan dan diproses, 10 orang telah dilaksanakan tahap 2 (dilimpahkan ke Kejaksaan) dan saat ini 5 orang masih dalam proses penyidikan,” kata Kapolres.
Lebih lanjut Komisaris Besar Sigit mengungkapkan, modus penyelundupan dan peredaran barang haram tersebut melalui paket kiriman dan dibawa langsung oleh penumpang (hand carry).
“Sampai dengan saat ini, modus yang kita temukan adalah menggunakan jalur penumpang maupun jalur kargo,” ujarnya.
Jadi bisa melakukan kamuflase membentuk ulang dari barang-barang ini dalam bentuk disembunyikan di dalam barang yang dikirimkan melalui kargo atau dibawa seperti sparepart kemudian komoditas-komoditas lain yang bisa dimasukan ke dalamnya.
“Sejauh ini jaringannya kita dapatkan dari Malaysia kemudian masuk ke Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Riau kemudian diterbangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta,” ungkap Kapolres.
Sigit mengatakan seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. (Faraaz/Rom)