KABUPATEN TANGERANG | TD — RGS, anggota DPRD Kabupaten Tangerang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Iya sudah (tersangka),” ujar Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro, Kamis 2 Desember 2021.
Wahyu mengatakan, penetapan RGS sebagai tersangka KDRT, setelah polisi meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
RGS diduga melakukan kekerasan kepada istrinya LK (40). LK melaporkan RGS ke Polres Kota Tangerang pada 1 Juni 2021 lalu.
Pengaduan tersebut ditindaklanjuti dalam proses penyidikan dan sesuai dengan hasil gelar perkara pada 23 November 2021 lalu.
Wahyu mengatakan penyidik telah memanggil RGS untuk diperiksa sebagai tersangka, Kamis 2 Desember 2021. “Entah datang apa tidak. Sampai sekarang yang bersangkutan belum datang,” kata Wahyu. (Faraaz/Rom)