BANTEN | TD — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Serang menangkap SM, 26 tahun pelaku percobaan penculikan anak di Kota Serang.
“Pelaku kami tangkap Sabtu 25 Desember,” kata Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Maruli Ahiles Hutapea, Minggu 26 Desember 2021..
SM ditangkap karena mencoba menculik, AS, 7 tahun dan merampas ponsel yang dibawa anak tersebut di Cipare, Serang pada 20 Desember.
Saat itu, korban sedang bermain di lapangan lingkungan rumah bersama teman temannya dan tetangga rumah. Pelaku yang tidak di kenal menggunakan motor jenis beat warna hitam menghampiri korban yang sedang bermain.
Kemudian pelaku menyuruh korban melihat ponselnya untuk melihat jam berapa saat ini dan menyuruh korban untuk ikut bersama pelaku. Korban sempat ikut duduk di motor bersama pelaku. Kemudian pelaku membawa korban hingga akhirnya saksi di sekitar meneriaki pelaku.
Pelaku memberhentikan motornya dan menurunkan korban dari motor kemudian pelaku menarik ponsel milik korban dan kemudian melarikan diri.
Tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Serkot menangkap tersangka SM di kompleks Bumi Agung Kecamatan Serang beserta barang bukti ponsel milik korban.
Polisi menjerat SM dengan Pasal 328 jo 53 dan atau 362KUHPidana. (Faraaz/Rom)