SERANG | TD — Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua orang pelaku pencurian besi tiang penyangga guardrail di Kota Serang.
Dirreskrimum Polda Banten Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal mengatakan dua pelaku,A (31) dan MS (34) ditangkap setelah melakukan pencurian besi tiang penyangga guardrai. “Pelaku ditangkap saat sedang mampir di warung di komplek Mandala Citra Kecamatan Serang Kota Serang,” ujarnya, Kamis 24 Februari 2022.
Menurut Ade Rahmat, penangkapan pelaku setelah Ditreskrimum Polda Banten mendapatkan laporan pencurian besi tiang penyangga guardrail. Hasil dari laporan tersebut pada Selasa (22/02) Tim Resmob Polda Banten yang dipimpin panit 2 AKP Yuda Purawan melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi tempat pelaku berdasarkan informasi masyarakat.
Ade Rahmat mengatakan hasil dari penangkapan tersebut Tim berhasil mengamankan barang bukti 8 buah blok tiang guardrail hasil pencurian “Juga satu unit kendaraan pick up Mitsubishi warna putih, satu buah ponsel merek Oppo, dan satu buah ponsel merek Nokia,” ujarnya.
Ade Rahmat mengatakan, para pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, “Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” (Faraaz/Rom)