Polisi Tangkap Paman Sekaligus Suami dari Mayat dalam Karung di Serang

waktu baca 3 minutes
Selasa, 2 Agu 2022 15:49 0 Redaksi TD

SERANG | TD — Kasus penemuan mayat misterius di tempat pembuangan sampah di Kampung Jonjing, Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, menemui titik terang. Terbaru, polisi mengungkap identitas mayat perempuan itu berinisial JN.

Usut punya usut, perempuan berusia 37 tahun tersebut diduga kuat sebagai korban pembunuhan. Berkat kerja keras tim gabungan Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang, seorang laki-laki berinisial PW alias Adi berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Laki-laki berusia 37 tahun itu diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap JN. Ironinya, PW adalah paman kandung dari JN. Namun, belakangan diketahui bahwa PW dan JN telah menjalin hubungan asmara hingga menjadi pasangan suami istri.

Berikut ini kronologi lengkap pembunuhan mayat dalam karung berwarna putih di Kabupaten Serang, menurut keterangan tertulis Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga, Selasa, 2 Agustus 2022.

Pada Jumat, 29 Juli 2022 sekitar pukul 01.50 WIB di sebuah kontrakan di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, anak kedua dari PW dan JN yaitu seorang bayi berusia 40 hari, menangis di samping JN. Mendengar tangisan tersebut, PW lantas membangunkan JN agar menyusui si buah hati, sehingga diharapkan dapat berhenti menangis.

“Namun tidak mendapat respons (dari JN), sehingga bayi tersebut terus menangis dan membuat pelaku kesal,” kata Shinto.

Tidak berpikir panjang, PW langsung membekap kepala dan menindih tubuh JN hingga tidak dapat bergerak dan kehabisan napas. Dikatakan Shinto, kekesalan PW memuncak karena sebelum kejadian tersebut sering mendapat umpatan dan makian dari JN.

“Karena dianggap tidak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangganya selama ini,’ ujar perwira menengah Polri itu.

Setelah itu, pada pagi hari PW membeli dua buah karung. Ia menggunakan karung tersebut untuk membungkus jasad JN. Lebih tega lagi, jasad JN dibungkus bersama barang-barang bekas di kontrakan.

Pada Sabtu, 30 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 WIB, PW membawa jasad JN menuju Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. Ia mengendarai sepeda motor Honda Supra X-125 bernopol B-6659-GCZ. Tepat di tempat pembuangan sampah di pinggir jalan, PW membuang jasad JN.

“Pasca-membuang jasad korban, pelaku beraktivitas seperti biasa. Seolah-olah tidak ada peristiwa apa-apa, bersama anak-anaknya,” beber Shinto.

Shinto menyebutkan, setelah mengidentifikasi idenritas dan mengetahui penyebab kematian JN karena suatu hal tidak wajar, tim gabungan Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang bergerak cepat melakukan pemburuan terhadap terduga pelaku. Walhasil, dalam waktu sekitar 48 jam atau pada Senin pagi, 1 Agustus 2022, polisi berhasil mengamankan PW.

“Tim gabungan melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan atas nama PW alias Adi, yang juga adalah suami korban, di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang,” jelas Shinto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, diketahui PW adalah paman kandung sekaligus suami dari JN.

“Pasca-pemeriksaan terhadap pelaku, diperoleh fakta bahwa PW alias Adi juga merupakan paman kandung dari korban, sehingga pernikahan korban tersebut ilegal dan tidak mendapat restu dari keluarga,” ungkap Shinto.

Dari pernikahan ilegal tersebut, PW dan JN telah dikarunia sebanyak dua orang anak. Anak pertama berusia 5 tahun, sedangkan anak kedua berusia 40 hari.

“Sebelum menikah dengan pelaku, korban sebelumnya telah memiliki suami sah dan memiliki dua anak. Sampai akhirnya korban meninggalkan suami sahnya dan memilih tinggal bersama dengan tersangka hingga mempunyai dua anak,” kata Shinto. (Rahmat Halawa/Red)

LAINNYA