KABUPATEN TANGERANG | TD — Maling motor yang beraksi di sebuah kontrakan Kampung Telagasari, Desa Talaga, Cikupa berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu 22 September 2021. Satu dari dua pelaku ditangkap tim opsnal pencurian kendaraan bermotor Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Kamis, 14 Oktober 2021.
Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penangkapan pelaku berinisial RA alias Ipank bermula saat timnya mendapatkan laporan sepeda motor Yamaha Mio Sporty yang dilaporkan hilang berada di kawasan Cikupa.
“Sepeda motor tersebut telah dijual kepada seorang penadah,” ujarnya Selasa 19 Oktober 2021.
Tim Opsnal Satreskrim Polresta Tangerang kemudian bergerak dan mengamankan sepeda motor tersebut. Kemudian menggali informasi dari penadah identitas pelaku.
“Sekitar pukul 12.30 WIB, tim Opsnal Ramnor berhasil mengamankan pelaku di kawasan industri Cikupa Mas,” kata Kapolres.
Saat diamankan tersebut, polisi juga menggeledah pelaku, dan menemukan barang bukti berupa satu buah kunci letter T berikut satu mata kuncinya, serta senjata tajam jenis pisau.
“Hasil interogasi terhadap pelaku, ia mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut,” imbuhnya.
Namun saat Tim Opsnal Ranmor bergerak ke kontrakan pelaku, di sana tidak ditemukan satu pelaku lainnya berisinial AH. Ia telah melarikan diri, Polisi telah menetapkannya dalam daftar pencarian orang (buronan). (Red/Rom)