LEBAK | TD — Polres Lebak Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Lebak. Sebanyak empat tersangka diringkus dan sembilan sepeda motor disita.
Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Wiwin Setiawan mengatakan tiga kasus curanmor ini cukup meresahkan masyarakat. “Mereka kerap beraksi di wilayah Lebak,” kata Wiwin, Selasa 22 Februari 2022.
Wiwin menjelaskan dalam pengungkap kasus curanmor yang pertama, personel menangkap pelaku MA (29) berikut barang buktinya di Toko Pizza Rangkasbitung, Jalan Multatuli Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
“Pengungkapan kedua kasus Curanmor di Kampung Nagajaya Desa Warung Banten Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak yang kemudian selanjutnya pelaku SR (26) dan SB (36) yang diamankan di Polres Lebak berikut barang buktinya,” ujar Wiwin Setiawan.
Ungkap kasus curanmor yang ketiga Satreskrim Polres Lebak meringkus pelaku SD (24) pada saat melakukan aksinya di Desa Kadu Agung Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak.
Atas perbuatannya para pelaku curnamor dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Faraaz/Rom)