SERANG | TD — Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Serang menangkap delapan tersangka perampokan di rumah juragan sembako di Kampung Jongjing, Desa Cerucuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Senin, 30 Mei 2022 lalu.
Para tersangka yang menguras harta benda korban hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah itu ditangkap di beberapa tempat.
Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Yudha Satria mengatakan, kedelapan tersangka yaitu Mus (33), WH (42), BW (32), Sa (40), Sof (40), Syaf (39). Para tersangka warga Kabupaten Aceh Tenggara.
“Para tersangka kami tangkap di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat pada Kamis (02/06) kemarin,” ujar Yudha, Senin 6 Juni 2022.
Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan para tersangka, di mana 6 orang ditangkap di tiga lokasi kontrakan di wilayah Kecamatan Priuk, Kota Tangerang pada Kamis (02/06) sekitar pukul 04.15 WIB. “Namun karena melakukan perlawanan kepada petugas maka para pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Yudha.
Dari hasil pemeriksaan, keenam tersangka ini mengakui telah melakukan pencurian bersama dua orang lainnya. Masih di hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Resmob Polres Serang berhasil menangkap Syaf ketika sedang nongkrong di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.
“Tersangka Syaf juga dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan peringatan petugas,” kata Kapolres.
Usai menangkap Syaf, Tim Resmob langsung bergerak ke lokasi persembunyian HG di rumah kontrakan tidak jauh dari Terminal Kalideres, kemudian sekitar pukul 23.00 Wib penyergapan dilakukan dan Tim Resmob berhasil meringkus HG.
“Tersangka HG juga mencoba melawan petugas saat akan ditangkap. Tim Resmob yang tidak mau pelaku kabur terpaksa melakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit mobil, yaitu Toyota Avanza dan Toyota Sigra digunakan para tersangka saat beraksi, 5 golok, 3 linggis, 1 besi alat congkel, 5 obeng, 5 sebo, 8 slop rokok hasil kejahatan, 8 unit ponsel serta uang Rp12.668.000 hasil kejahatan.
Kerugian yang dialami korban karena perampokan itu berupa uang Rp200 juta, 85 gram perhiasan emas serta 80 slop rokok.
Dalam aksinya, para tersangka menyekap korban bersama istrinya dengan kondisi terikat di kamar, kemudian menggasak harta benda korban.
“Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan maksimal hukuman penjara 9 tahun,” pungkasnya. (Red)