Polisi Gerebek Tempat Produksi Ciu di Cikupa Berkadar Alkohol 40 Persen

waktu baca 1 minutes
Jumat, 5 Nov 2021 21:01 0 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang menggerebek sebuah ruko yang dijadikan tempat produksi minuman Ciu di Jalan Pemda, Kecamatan Cikupa, Jumat 5 November 2021.

Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro mengatakan dari penggerebekan itu polisi menyita puluhan botol Ciu siap edar dengan kadar alkohol sampai 40 persen. “Tutupnya ada warna merah,  hijau dan putih. Merah alkoholnya 40 persen, hijau 35 persen dan putih 30 persen,” ujar Wahyu.

Wahyu mengatakan penggerebekan industri rumahan minuman Ciu ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 50 dus yang setiap dus berisi 24 botol Ciu.

Di dalam ruko itu juga polisi meyita  barang bukti berupa empat panci, drum fermentasi 95, drum fermentasi kosong 15, tabung gas isi 6 tabung, gas kosong 19.

Polisi menangkap BA, 35 tahun  selaku pemilik dan pemodal pabrik Ciu tersebut serta dua karyawannya. BA telah mengoperasikan usaha minuman keras ini sudah empat bulan. (Faraaz/Rom)

LAINNYA