Polisi Gerebek Pinjol Ilegal di Cipondoh, 32 Orang Ditangkap

waktu baca 1 minutes
Kamis, 14 Okt 2021 14:54 0 Redaksi TD

KOTA TANGERANG  | TD — Personel Kepolisian Polda Metro Jaya menangkap 32 orang dalam penggerebekan sebuah Ruko yang dijadikan kantor Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis 14 Oktober 2021.

“32 kita bawa (Polda Metro Jaya),” ujar Kepala Bidang Humas  Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.

Baca juga: Gorong-gorong Maut di Cipondoh, Saksi: Mereka Masuk Tapi Tak Ada yang Kembali 

Yusri mengatakan ke-32 orang tersebut diperiksa untuk mengetahui jabatan dan peranan masing masing dalam aktifitas Pinjol Ilegal tersebut.

Saat tim Polda Metro Jaya masuk ke Ruko Crown Green Lake City didapati puluhan orang sedang sibuk bekerja menggunakan komputer lengkap dengan headset. Diduga mereka sedang melakukan penagihan ke konsumen.

Baca juga: 5 Tewas di Cipondoh, Puslabfor Pastikan Ada Gas Beracun di Gorong-gorong Telkom

Menurut Yusri,  penggerebekan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan patroli siber. “Keberadaan pinjol sangat meresahkan masyarakat.” (Faraaz/Rom)

LAINNYA