CILEGON | TD — Seorang pria berinisial IA (47) ditangkap Unit Reskrim Polsek Anyar, Polres Cilegon karena telah mencuri motor milik temannya sendiri.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Waluran baru Desa Grogol Indah Kecamatan Anyar Kabupaten Serang pada Kamis, 8 September 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.
Polisi berhasil membongkar modus pelaku yang awalnya hendak mengelabui korban.
“Korban meminta tolong kepada pelaku untuk mencari sepeda motor yang hilang tersebut. Lalu pelaku mengatakan bahwa sepeda motor telah ditemukan dengan beralasan sudah berada dipenadah,” ujar Kapolsek Anyar Ajun Komisaris Sudibyo, Jumat 9 September 2022.
Dengan berpura-pura bahwa motor telah ditemukan itu, pelaku lalu memberitahu ke korban harus menebus sebesar Rp3,5 juta ke penadah jika sepeda motor itu ingin kembali.
“Dengan alasan karena sepeda motor tersebut sudah dibeli dari penadah oleh temannya,” lanjut Sudibyo.
Korban pun kemudian melapor ke Polsek Anyar. Petugas segera bergerak untuk mengungkap kasus tersebut.
“Pada saat pelapor akan memberikan uang yang diminta oleh pelaku bersama anggota Polsek Anyar, personel kami langsung mengamankan pelaku,” kata Kapolsek.
Pelaku lalu digiring ke Mapolsek Anyar untuk dilakukan pemeriksaan. Kepada petugas, warga Desa Grogol Indah, Anyar itu mengakui sebagai pencuri sepeda motor korban.
Kemudian, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor yang dicuri pelaku yaitu Honda Scoopy Nopol A-5369-SY.
“Pelaku kami dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tutup Sudibyo. (Red)