KABUPATEN TANGERANG | TD — Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro mengatakan sanksi tegas akan diberikan kepada Brigadir NP, polisi yang membanting mahasiswa saat demo HUT Kabupaten Tangerang.
“Untuk sanksi Brigadir NP, masih menunggu dari pemeriksaan Biro Paminal Mabes Polri,” ujar Wahyu, Kamis 14 Oktober 2021.
Wahyu menegaskan, anggota yang salah tetap diberikan tindakan tegas secara internal.
Berdasarkan, hasil pemeriksaan sementara, Brigadir NP melakukan aksi kekerasan itu secara sepontan karena mahasiswa itu memberontak saat akan diamankan. “Refleks, dan tak ada niatan untuk menganiaya,” kata Wahyu.
Brigadir NP menjalani pemeriksaan oleh tim Propam Mabes Polri dan Polda Banten sejak tadi malam.
Ditanya untuk proses hukum atas tindakan penganiayaan yang dilakukan Brigadir NP kepada Muhamad Faris Amrullah, Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten, Wahyu mengatakan, dari korban dan ayahnya sudah memaafkan secara pribadi. “Tidak ada laporan (dari korban), tapi proses di internal Polri tetap ditegakkan.” (Faraaz/Rom)