Polisi Banting Mahasiswa, Sanksi untuk Brigadir NP Tunggu Hasil Pemeriksaan Paminal

waktu baca 1 minutes
Kamis, 14 Okt 2021 10:24 0 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD — Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro mengatakan sanksi tegas akan diberikan kepada Brigadir NP, polisi yang membanting mahasiswa saat demo HUT Kabupaten Tangerang.

“Untuk sanksi Brigadir NP, masih menunggu dari pemeriksaan Biro Paminal Mabes Polri,” ujar Wahyu, Kamis 14 Oktober 2021.

Baca juga: Komnas HAM Kecam Personel Polisi yang Banting Mahasiswa di Tangerang

Wahyu menegaskan, anggota yang salah tetap diberikan tindakan tegas secara internal.

Berdasarkan, hasil pemeriksaan sementara, Brigadir NP melakukan aksi kekerasan itu secara sepontan karena mahasiswa itu memberontak saat akan diamankan. “Refleks, dan tak ada niatan untuk menganiaya,” kata Wahyu.

Baca juga: Oknum Personel Polresta Tangerang Banting Mahasiswa, Kapolda Banten Meminta Maaf

Brigadir  NP menjalani pemeriksaan oleh tim Propam Mabes Polri dan Polda Banten sejak tadi malam.

Ditanya untuk proses hukum atas tindakan penganiayaan yang dilakukan Brigadir NP kepada Muhamad Faris Amrullah, Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten, Wahyu mengatakan, dari korban dan ayahnya sudah memaafkan secara pribadi. “Tidak ada laporan (dari korban), tapi  proses di internal Polri tetap ditegakkan.” (Faraaz/Rom)

LAINNYA