BANTEN | TD — Tim forensik RS Bhayangkara Polda Banten melakukan autopsi jenazah T, 43 tahun, perempuan yang tewas dibunuh oleh suaminya sendiri, Jumat 8 April 2022.
Autopsi terhadap jenazah korban berlangsung selama tiga jam, dari pukul 14.00 sampai 17.00 WIB.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan, tim forensik dipimpin oleh dokter Budi Suhendar dan dokter Donald Rinaldi menyimpulkan terdapat luka terbuka akibat sayatan benda tajam sebanyak 5 luka pada bagian bawah dagu hingga leher korban. Kemudian 2 luka besar dengan ukuran sekitar 13-14 sentimeter , dan 3 luka kecil ukuran 1 cm hingga 5 sentimeter.
“Luka pada bagian leher tersebut disimpulkan mengakibatkan kematian korban. Selain itu terdapat luka kecil pada bagian tangan kanan juga akibat benda tajam yang dapat terjadi akibat perlawanan korban saat mendapatkan kekerasan,” ujar Shinto.
Pasca melakukan otopsi terhadap sang ibu, tim forensik melanjutkan autopsi terhadap korban anak dengan hasil luka terbuka akibat sayatan benda tajam sebanyak 2 luka terbuka, 1 luka terbuka ukuran besar dengan ukuran sekitar 13 sentimeter.
“Serta 1 luka terbuka ukuran kecil dengan ukuran sekitar 4 sentimeter yang disimpulkan menjadi penyebab kematian,” terang Shinto.
Sebagai bentuk empati terhadap korban pembunuhan ibu dan anak tersebut, lanjut Shinto, personel Satreskrim Polres Serang langsung mendampingi mengantar jenazah ke rumah korban untuk dimakamkan. (Red)