JAKARTA | TD — Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, merasa lega setelah Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyelidikan terkait laporan dugaan penggelapan yang ditujukan kepadanya. Kepolisian menilai bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut, sehingga proses hukum ini tidak dilanjutkan.
Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dengan nomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum, yang bertanggal 10 Juni 2025. Dokumen resmi tersebut ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg, AKBP Akta Wijaya Pramasakti.
“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan terhitung sejak 10 Juni 2025,” demikian bunyi keterangan resmi dalam SP2 Lid.
Menanggapi keputusan ini, Hendry Ch Bangun menyampaikan rasa syukurnya dan menganggapnya sebagai bentuk profesionalisme dari aparat penegak hukum.
“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka telah bekerja sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP), memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan akhirnya menyimpulkan bahwa tidak ada peristiwa pidana yang terjadi,” kata Hendry dalam Rapat Pleno PWI yang diadakan secara luring dan daring pada Jumat, 20 Juni 2025.
Ia menegaskan bahwa tuduhan penggelapan dan korupsi yang sebelumnya dialamatkan kepadanya telah mencemarkan nama baik baik dirinya secara pribadi maupun organisasi yang dipimpinnya. Dengan dihentikannya penyelidikan ini, Hendry berharap reputasi PWI dapat pulih dan kembali mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
Sebelumnya, Hendry Ch Bangun bersama Sayid Iskandarsyah dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun, tuduhan tersebut kini telah gugur setelah penyidik menyatakan tidak ditemukan unsur pidana yang mendukung laporan tersebut.
“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan nama organisasi menjadi rusak akibat isu yang tidak berdasar ini. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan, saya berharap semuanya kembali jernih dan situasi dapat pulih,” ujarnya.
Hendry juga menambahkan, “Saya sedang memikirkan langkah untuk melapor balik terhadap pihak-pihak yang telah menuduh saya. Ini masih dalam pertimbangan dan akan saya diskusikan lebih lanjut.” (*)