Polda Metro Jaya Gelar Perkara Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang

waktu baca 1 menit
Jumat, 28 Jun 2024 15:19 0 98 Idris Ibrahim

KOTA TANGSEL | TD — Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi perkara kasus pembunuhan mayat terbungkus kain sarung pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu, di warung Madura perumahan Sarua Permai, Jalan Garuda, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat, 28 Juni 2024.

Pantauan di lokasi gelar tersebut berlangsung cukup ramai karena banyak warga yang menonton. Penyidik tiba pada pukul 14.28 dengan membawa kedua tersangka FA (23) dan NA (28).

Diketahui mayat tersebut merupakan jasad dari salah seorang penjaga warung kelontong Madura berinisial AH (31). AH dibunuh oleh keponakannya sendiri yaitu FA (23) dan dibantu oleh seseorang berinisial NA (28).

Diberitakan sebelumnya, Warga Pamulang digegerkan ditemukannya sesosok mayat laki-laki tanpa identitas dengan kondisi terbungkus kain sarung di kawasan perumahan Makadam, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu pagi, 11 Mei 2024.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil membenarkan kejadian tersebut sekitar pukul 07.00 WIB, di daerah Pamulang.

“Benar telah ditemukan mayat pada Sabtu 11 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 Wib di area Perumahan,” kata Agil, dikonfirmasi, Sabtu, 11 Mei 2024.

Agil menjelaskan, saat itu jenazah ditemukan oleh warga melintas yang curiga melihat bungkusan sarung tergeletak di pinggir jalan.

“Saat diperiksa ternyata berisi mayat. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pamulang,” ucapnya. (Idris Ibrahim/Red)

LAINNYA