Polda Banten Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Gangguan Ibadah di GKPI Rajeg

waktu baca 3 menit
Selasa, 13 Okt 2026 20:04 30 Redaksi

SERANG | TD — Polda Banten bersama Polresta Tangerang menetapkan seorang pria berinisial AC sebagai tersangka dalam kasus dugaan gangguan kegiatan ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kampung Priuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 19 saksi dan satu orang ahli, mengumpulkan alat bukti, serta menggelar perkara dengan asistensi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

“Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik bersepakat berdasarkan alat bukti bahwa terhadap terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka berinisial AC sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Maruli, Selasa (13/10/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, ketika jemaat GKPI Rajeg sedang melaksanakan ibadah. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, AC diduga meminta jemaat menghentikan ibadah dan menutup tempat ibadah tersebut, sekaligus mempertanyakan perizinannya.

Dalam rangkaian kejadian itu, AC juga diduga mengeluarkan sebilah golok dari pinggangnya dan menancapkannya ke tembok bangunan tempat ibadah. Setelah jemaat keluar, tersangka diduga menggembok tempat tersebut.

Atas kejadian itu, Polresta Tangerang menerima tiga laporan polisi yang dibuat pada 21 dan 22 September 2026. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami rangkaian peristiwa serta mengumpulkan alat bukti.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu flashdisk berisi rekaman kegiatan tersangka di tempat kejadian perkara (TKP) dan sebilah golok yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Tersangka Tidak Ditahan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AC hingga saat ini tidak dilakukan penahanan. Maruli menyebut keputusan tersebut diambil penyidik berdasarkan pertimbangan dalam proses pemeriksaan dan perkembangan penanganan perkara.

“Untuk tersangka berinisial AC, saat ini tidak dilakukan penahanan oleh penyidik berdasarkan pertimbangan penyidik yang menyesuaikan dengan dinamika pemeriksaan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, AC disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah.

Maruli menegaskan, negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan serta menjalankan ibadah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak boleh ada tindakan premanisme atau tindakan sepihak seperti ini. Negara pasti hadir, dan kami dari Polri akan memberikan pelayanan terbaik serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Rajeg, untuk menjaga toleransi, menghormati perbedaan agama dan kepercayaan, serta tidak melakukan tindakan yang mengganggu pelaksanaan ibadah maupun ketertiban masyarakat.

Menurut Maruli, persoalan yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan dan penggunaan tempat ibadah sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi, dialog, dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui intimidasi, ancaman, atau tindakan sepihak.

Polda Banten bersama Polresta Tangerang menyatakan berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan tetap menghormati hak setiap warga negara. (*)

LAINNYA