Polda Banten Tangkap Figur Publik di Lebak Terkait Kasus Penyalahgunaan Sabu

waktu baca 2 minutes
Minggu, 3 Agu 2025 20:31 0 Nazwa

SERANG | TD – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap dua orang tersangka terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, mengonfirmasi peristiwa tersebut. “Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A//VII/2025 SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA BANTEN, serta informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial BS dan DN. Mereka ditangkap saat berada di sebuah ruko lantai dua di Jalan Jendral Ahmad Yani, Desa Kaduagung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Keduanya tertangkap tangan bersama sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” jelas Wiwin.

Dari penggeledahan di lokasi, petugas menyita barang bukti sebagai berikut:

  • 3 alat hisap atau bong
  • 4 bungkus plastik klip bening bekas narkotika jenis sabu
  • 2 korek api yang telah dimodifikasi
  • 1 unit ponsel merek iPhone 13 Pro Max
  • 2 pot hasil cek urine positif untuk tersangka (BS) dan (DN)
  • 1 unit ponsel merek Infinix Hot 50

Tersangka (BS) diketahui merupakan seorang figur publik di Kabupaten Lebak dan masih aktif menjabat di beberapa posisi penting, termasuk Ketua Dewan Pembina dan Dewan Penasehat di berbagai organisasi kemasyarakatan setempat. Ia mengaku telah mengonsumsi sabu selama empat tahun terakhir, dengan alasan untuk mengurangi rasa nyeri akibat asam urat dan meningkatkan semangat beraktivitas. Sementara itu, tersangka (DN), yang berprofesi sebagai sopir pribadi (BS), mengaku hanya ikut mengonsumsi karena sering bersama majikannya.

“Modus operandi tersangka BS adalah membeli sabu seharga Rp400 ribu dari seseorang berinisial IZ, yang saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” tambah Wiwin.

Wiwin juga menjelaskan pasal yang dikenakan kepada para tersangka. “Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ungkapnya.

Di akhir, Kombes Pol Wiwin Setiawan mengajak masyarakat untuk berperan aktif. “Kami berharap masyarakat terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. Pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri; diperlukan kerja sama semua pihak untuk melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tutupnya (Bidhumas).

LAINNYA