Polda Banten Tangkap DPO Penipuan Jual Beli Tanah Kavling, Rugikan Ratusan Korban

waktu baca 2 minutes
Kamis, 18 Sep 2025 17:59 0 Nazwa

SERANG | TD – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menangkap AM (49), pelaku penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling yang merugikan ratusan konsumen dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 5 September 2025 di sebuah rumah di Perumahan Taman Cyber Residence, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat. AM sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan diketahui sempat bepergian ke Jordania serta Arab Saudi.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan kasus ini bermula pada 2017. Saat itu, korban bernama Miseno ditawari tanah kavling seluas 300 meter persegi di kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia, Desa Bantarwaru, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang. Kavling tersebut dijual dengan harga Rp190 ribu per meter persegi dan sistem cicilan selama 36 bulan.

“Korban sudah membayar uang muka dan cicilan hingga lunas sebesar Rp57 juta. Namun hingga pelunasan selesai, tanah kavling yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Faktanya, lahan itu masih berupa hutan dan berbeda dengan site plan yang ditawarkan. Bahkan peralihan jual beli hanya dibuat dengan Akta PJB atas objek tanah lain,” jelas Dian, Rabu (17/9/2025).

Lebih lanjut, Dian menjelaskan modus serupa dilakukan AM terhadap ratusan korban lainnya. Tercatat ada sekitar 500 konsumen yang sudah membayar, baik secara cicilan maupun lunas. Hingga kini, Polda Banten menangani delapan laporan polisi terkait kasus ini dengan nilai kerugian Rp762 juta, serta menemukan 73 konsumen lain dengan total kerugian mencapai Rp6,07 miliar.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kwitansi pembayaran, bukti pelunasan, brosur pemasaran kavling, akta PJB, hingga rekening koran bank.

“Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas Dian.

Ia juga mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban untuk segera melapor ke Polda Banten. “Setiap laporan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Kami minta warga yang merasa dirugikan agar tidak ragu melapor,” tutupnya. (*)

LAINNYA