SERANG | TD – Polda Banten baru-baru ini berhasil menangkap sepuluh orang yang terlibat dalam penambangan emas ilegal di wilayah Lebak. Mereka yang ditangkap adalah UK (35), AG (53), YA (42), YI (46), SU (53), AS (35), DE (53), AN (38), OK (39), dan SM (38).
Lokasi penambangan ilegal ini tersebar di beberapa desa, yaitu Desa Citorek, Desa Neglasari, dan Desa Kujang Jaya di Kecamatan Cibeber, serta Desa Girimukti di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.
Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa penambangan emas ilegal semakin marak di Kabupaten Lebak. Praktik ini tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengakibatkan pemborosan sumber daya alam yang tidak terbarukan. Sebagai langkah tindak lanjut, Polda Banten melalui Subdit Tipidter Ditreskrimsus, bersama Polres Lebak, berhasil mengungkap sepuluh kasus ini dengan menangkap sepuluh tersangka.
“Para pelaku terlibat dalam kegiatan pengolahan emas secara ilegal di berbagai tempat di Kabupaten Lebak. Proses penambangan dimulai dengan mengolah batuan yang mengandung emas menggunakan metode penggilingan, lalu direndam dalam kolam atau tong besar selama sekitar tiga hari. Mereka menggunakan bahan kimia seperti zinc carbon dan sianida untuk memisahkan mineral yang mengandung emas, yang kemudian dibakar,” jelas Kapolda saat konferensi pers pada Jumat, 7 Februari 2025.
Suyudi juga menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh para tersangka. Mereka menggunakan genset untuk operasional penambangan yang berlangsung antara satu hingga enam bulan. Hasil pengolahan dijual kepada penampung ilegal dengan harga antara Rp 800.000 hingga Rp 1.000.000 per gram, dan dalam satu kali produksi, mereka bisa menghasilkan antara 8 hingga 10 gram emas. Motif utama mereka adalah meraih keuntungan dari pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin.
Peran masing-masing tersangka dalam kasus ini bervariasi. UK dan AG berfungsi sebagai pemilik lokasi dan pengolah emas, sementara YA, YI, SU, AS, dan DE berperan sebagai pemilik lokasi pengolahan. AN, OK, dan SM berperan sebagai pemilik atau penyewa lokasi kegiatan.
Kapolda Banten merujuk pada Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa setiap orang yang terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Suyudi menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban dengan menutup lubang tambang dan menyita peralatan yang digunakan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal, yang dapat membahayakan keselamatan hidup para penambang.
Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menekankan pentingnya melaporkan aktivitas ilegal kepada pihak kepolisian. Ia mendorong masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya penambangan ilegal.
Di akhir pernyataannya, Yudhis menegaskan komitmen Polda Banten untuk memberikan penindakan tegas terhadap pelaku penambangan ilegal. “Ditreskrimsus Polda Banten senantiasa siap untuk bertindak terhadap para pelaku penambangan yang dilakukan secara ilegal. Mari kita jaga kelestarian alam demi kehidupan yang lebih baik,” tutup Yudhis. (*)