BANTEN | TD — Polisi menyelidiki kode 2.000 untuk atas dan 1.000 untuk bawah dalam kasus pungutan liar sertifikat pengurusan lahan di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Lebak.
“Informasi 2.000 atas 1.000 bawah sedang di dalami oleh penyidik ditreskrimsus Polda Banten,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga, Selasa 16 November 2021.
Shinto mengatakan hal tersebut menjadi penting untuk bisa menemukan fakta apakah modus ini dilakukan secara sistematis di lingkungan kerja BPN Lebak
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten Ajun Komisaris Besar Hendi Febrianto, mengatakan kode pungli ditemukan dari barang bukti tiga amplop yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat 12 November .
“Barang bukti ada 3 amplop, isinya berbeda-beda,” kata Hendi, Senin 15 November 2021. Menurut Hendi, di amplop itu ditemukan kode 2.000 untuk atas dan 1.000 untuk bawah. ”
Tentu menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mendalaminya,” tegas Hendy.
Polda Banten juga telah menyita barang bukti berupa satu bundel berkas permohonan SHM milik LL (pemohon) atas tanah di Desa Inten Jaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak, tiga map kuning dan amplop coklat berisi uang masing-masing sebesar Rp15.000.000, Rp11.000.000 dan Rp10.000.000, sehingga total uang Rp36.000.000, satu unit DVR CCTV dan dua unit handphone.
Polda Banten sudah menetapkan dua tersangka pungli yaitu RY (57), PNS Bagian Penata Pertanahan di Kantor BPN Lebak, PR (41), Pegawai Pemerintah Non PNS pada Bagian Administrasi Kantor BPN Lebak. (Faraaz/Rom)