TANGERANG | TD — Polda Banten telah berhasil menangkap seorang tersangka yang terlibat dalam pemalsuan takaran minyak goreng merek MinyaKita dan Djernih di Rajeg, Tangerang. Tersangka yang bernama Awaludin (38) ini merupakan warga Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Dalam konferensi pers yang diadakan di lokasi pabrik minyak, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) AKBP Wiwin Setiawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap Awaludin dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Tersangka yang telah ditangkap adalah Awaludin (38) dari Kabupaten Tangerang,” kata Wiwin Setiawan kepada wartawan pada Rabu, 12 Maret 2025.
Awaludin diketahui berperan sebagai pemilik dan kepala cabang yang bertanggung jawab atas pengemasan minyak goreng sawit dengan merek Minyak Kita dan Djernih.
Dalam proses penyelidikan, tim menemukan berbagai barang bukti, termasuk sekitar 13 ton minyak mentah yang siap dikemas. Wiwin menjelaskan bahwa terdapat pengurangan takaran antara 280 hingga 300 mililiter pada setiap botol kemasan minyak goreng 1 liter.
“Selain itu, hasil penggeledahan di lokasi pengemasan juga menemukan mesin pompa penakaran minyak dan penampungan dengan total 800 karton/dus berisi minyak goreng,” tambahnya.
Menurut keterangan tersangka, minyak goreng tersebut dijual kepada beberapa agen di wilayah Tangerang dan Serang dengan harga Rp176.000 per karton/dus (isi 12 botol kemasan 1 liter) untuk merek Minyak Kita, dan Rp182.000 per karton/dus untuk merek Djernih yang berisi 12 botol kemasan 900 mililiter.
Wiwin menjelaskan bahwa produk minyak goreng kemasan tersebut diperoleh tersangka dari produsen PT. Artha Eka Global Asia KPC Kalampean, namun tidak memiliki Surat Pendaftaran Pangan Terstandar (SPPT SNI), Izin Edar (BPOM), dan Sertifikat Halal. Berat bersih yang diperoleh hanya sekitar 716 hingga 750 mililiter.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 Jo Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 120 ayat 1.
“Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda antara Rp2 hingga Rp3 miliar,” tutupnya. (*)