SERANG | TD — Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat, 10 Februari 2023 sekira jam 15.30 WIB di pinggir jalan lampu merah Boru yang beralamat di Jl. Raya Petir – Serang Kecamatan Curug, Kota Serang.
Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Didik Hariyanto saat menggelar konferensi pers, Senin, 13 Februari 2023.
Dalam ungkap kasus tersebut Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap FR (20) warga Desa Cihara Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak.
Didik mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terhadap adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota. Serang.
“Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas melakukan penangkapan terhadap saudara FR pada Jumat, 10 Februari 2023 sekira pukul 15.30 WIB di pinggir jalan lampu merah Boru,” kata Didik.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 10,24 gram dan hasil introgasi terhadap tersangka FR, sabu tersebut milik RM alias Agus alias Mpet (saat ini masih buron) yang akan diambil pada pukul 17.00 WIB di sekitar Simpang Boru, Kecamatan Curug, Kota Serang.
“Pada pukul 17.30 WIB petugas melihat mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik nomor polisi A 1265 N yang dikemudikan saudara RM alias Agus alias Mpet (DPO) di Simpang Boru, Kecamatan Curug, Kota Serang dan petugas langsung menghadang tetapi mobil tersebut langsung kabur dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak petugas,” terangnya.
“Kemudian saudara RM alias Agus alias Mpet (DPO) menabrak motor yang dikendarai ibu-ibu sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan peringatan ke atas dan ke arah mobil, tetapi mobil tetap melaju kencang,” ucap Didik.
Didik melanjutkan, tersangka RM dan temannya melarikan diri masuk ke pemukiman dan meninggalkan mobil yang digunakannya. “Saat diperiksa petugas menemukan dompet, KTP dan ponsel milik RM di dalam mobil tersebut,” tambah Didik.
Hasil penyelidikan dan penyidikan petugas, ternyata mobil yang digunakan para tersangka merupakan kendaraan dinas fasilitas Desa Cihara, Kabupaten Lebak. “Saat ini petugas terus melakukan pengejaran terhadap saudara RM,” ujar Didik.
Dari hasil pengungkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 10,24 gram, 4 unit ponsel dan 1 KTP a.n RM. “Atas perbuatannya FR akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun,” tutup Didik. (Ril/Red)