Polda Banten Bongkar Prostitusi Terselubung di Rajeg, Lima Orang Diamankan

waktu baca 2 minutes
Selasa, 8 Jul 2025 13:42 0 Nazwa

TANGERANG | TD – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Pengungkapan ini dilakukan pada malam hari, tepatnya pada Minggu, 29 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam penjelasannya, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi yang tersembunyi di sebuah rumah kos di Rajeg.

“Setelah menerima informasi tersebut, tim penyelidik segera menuju lokasi dan menemukan sejumlah perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual. Mereka ditemukan di hampir semua kamar, dalam keadaan menunggu tamu pria. Salah satu dari mereka bahkan masih berusia sekitar 17 tahun,” jelas Dian dalam keterangannya pada Selasa, 8 Juli 2025.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa modus operandi para pelaku adalah merekrut dan menampung perempuan untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Para korban dikurung di dalam kamar kos dan dipaksa untuk melayani tamu pria dengan tarif antara Rp200.000 hingga Rp300.000. Para pelaku juga diketahui mendapatkan komisi dari setiap transaksi yang dilakukan.

Lima orang tersangka telah ditangkap oleh penyidik, yaitu:

  1. EN (38) – warga Kabupaten Bandung, berperan sebagai otak utama yang merekrut dan menampung para korban.
  2. MIN (26) – mahasiswa asal Jakarta Barat, bertugas mencari pelanggan dan menerima komisi sebesar Rp25.000 – Rp50.000 per tamu.
  3. SH (21) – wiraswasta dari Kecamatan Rajeg, berperan serupa dengan MIN.
  4. MHS (40) – berperan sebagai pencari pelanggan dan penerima komisi.
  5. RP (21) – juga berperan sebagai pencari pelanggan dan penerima komisi.

Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 16 kondom dan lima unit telepon genggam dari berbagai merek.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 10 jo Pasal 17 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp600 juta.

“Korban-korban telah kami amankan dan diserahkan kepada UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan lebih lanjut,” tutup Kombes Pol Dian Setyawan. (*)

LAINNYA