Pj Gubernur Banten Luncurkan Manajemen Talenta di Pemprov Banten

waktu baca 3 menit
Kamis, 13 Feb 2025 13:10 0 36 Redaksi

SERANG | TD – Pada Rabu, 12 Februari 2025, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta, bersama Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, melaksanakan peluncuran Penerapan Manajemen Talenta di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Acara tersebut ditandai dengan penekanan tombol sirene dan penandatanganan Pakta Integritas antara Kepala BKN dan Gubernur serta bupati/wali kota se-Provinsi Banten.

Manajemen Talenta Nasional merupakan inisiatif pemerintah dan lembaga terkait untuk mengidentifikasi, mengembangkan, dan memaksimalkan potensi individu-individu berbakat dalam sektor pemerintahan. Dalam sambutannya, Damenta menyampaikan apresiasi kepada Kepala BKN karena Banten menjadi provinsi pertama yang menerapkan sistem ini. Ia menekankan bahwa penerapan Manajemen Talenta akan memberikan kejelasan dan kepastian dalam akselerasi karier aparatur sipil negara (ASN) secara berkelanjutan, khususnya di lingkungan Pemprov Banten.

“Ini adalah langkah kita untuk mendorong peningkatan profesionalisme, kompetensi, dan kinerja talenta di pemerintahan,” ungkap Damenta dalam siaran pers dikutip Kamis, 13 Februari 2025.

Damenta menjelaskan bahwa pelaksanaan Manajemen Talenta di Pemprov Banten dimulai dari 20 Januari hingga 7 Februari 2025. Selama periode tersebut, sejumlah ASN mengikuti penilaian potensi dan kompetensi yang dilakukan melalui metode Computer Assisted Competency Test (CACT). Metode ini bertujuan untuk mempercepat pengumpulan data mengenai potensi dan kompetensi aparatur.

Data yang diperoleh akan menjadi acuan dalam pengambilan keputusan strategis, termasuk perencanaan karier pegawai, pengisian jabatan yang lebih tinggi, dan pengembangan kompetensi pegawai,” jelasnya.

Damenta juga menekankan pentingnya sosialisasi mengenai Penerapan Manajemen Talenta kepada seluruh sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemprov Banten serta pemerintah kabupaten/kota. Substansi Manajemen Talenta ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 57 Tahun 2025, yang dapat disosialisasikan secara berkelanjutan.

Lebih lanjut, Damenta menjelaskan bahwa Manajemen Talenta ASN diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 3 Tahun 2020. Pengaturan ini mencakup tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta, yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan potensi dan kinerja tertinggi melalui mekanisme yang efektif dan berkelanjutan.

“Penerapan Manajemen Talenta ini menjadi instrumen penting dalam regenerasi SDM aparatur berbasis sistem merit di Pemprov Banten,” tambahnya. Damenta juga menekankan bahwa program ini akan membantu dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), jabatan administrasi, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional.

Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakhrullah, menyatakan bahwa sejak sistem meritokrasi berpindah dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ke BKN RI, SK ini menjadi yang pertama ditandatangani di seluruh Indonesia. “Ini adalah peluncuran Manajemen Talenta pertama di Indonesia,” ujarnya.

Zudan mengibaratkan peran BKN RI sebagai pengembangan sumber daya manusia (HRD) dalam sebuah perusahaan. Ia menjelaskan bahwa ketika negara membutuhkan SDM, BKN telah menyiapkan desain kriteria ASN yang dibutuhkan. “Kami berkomitmen untuk mewujudkan Indonesia Emas melalui ketersediaan ASN yang berkualitas. Oleh karena itu, kami mendorong penerapan Manajemen Talenta di seluruh Indonesia,” tutupnya. (*)

""
""
""
LAINNYA