Pinjam Motor Teman Tapi Dijual, Pria ini Dibui Polsek Pasarkemis

waktu baca 1 minutes
Rabu, 17 Nov 2021 08:31 0 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD — Seorang pria berinisial A (44) kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, karena menggelapkan motor temannya sendiri.

Modus penggelapan oleh pria tersebut yaitu meminjam motor, tetapi ia kemudian menjualnya.

Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pelaku menipu korban berinisial TM (24). “Tersangka A meminjam motor korban dengan jaminan KTP dengan alasan akan menjemput rekannya di lokasi yang tidak jauh,” kata Wahyu dalam keterangan tertulisnya yang diterima TangerangDaily, Rabu, 17 November 2021.

Namun, warga Kampung Puaran Kandang Besar, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang ternyata tak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut. Ternyata ia menjual sepeda motor korban.

Korban pun lalu melapor ke Polsek Pasarkemis, Kabupaten Tangerang. Polisi kemudian memburu pelaku. Jumat, 12 November 2021, polisi menangkap pelaku di depan salah satu pusat perbelanjaan di Kota Tangerang. “Selanjutnya pelaku personel kami bawa ke Polsek Pasarkemis guna pengusutan lebih lanjut,” ucap Wahyu..

Pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara karena penyidik menjeratnya Pasal 378 KUHPidana. (Ril/Rom)

LAINNYA