Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan bersama Komisi IX DPR RI dan BPOM menunjukkan hasil uji sampel makanan saat melakukan pengawasan keamanan pangan di Pasar Modern BSD, Rabu (11/3/2026). (Foto: Ist)KOTA TANGSEL | TD – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemantauan keamanan pangan di Pasar Modern BSD, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu (11/03/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan turut mendampingi kunjungan kerja Komisi IX DPR RI yang bertujuan memastikan kualitas dan keamanan produk pangan yang beredar di pasar.
Pilar mengapresiasi langkah Komisi IX DPR RI yang turun langsung untuk melihat kondisi pasar sekaligus melakukan pengawasan terhadap produk pangan yang dijual kepada masyarakat.
Ia menyampaikan terima kasih atas kunjungan tersebut dan berharap sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat terus terjalin dalam upaya menjaga keamanan pangan.
Menurut Pilar, pengawasan terhadap produk pangan menjadi hal penting agar masyarakat mendapatkan makanan yang aman serta layak untuk dikonsumsi.
Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga terus mendorong para pedagang maupun pekerja di pasar modern untuk memiliki perlindungan sosial melalui kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pilar menjelaskan, upaya tersebut dilakukan agar para pedagang memiliki jaminan kesehatan serta perlindungan kerja yang lebih baik. Untuk itu, Pemkot Tangsel terus menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia berharap pada kunjungan berikutnya jumlah pedagang dan pekerja pasar yang terdaftar sebagai peserta BPJS semakin meningkat sehingga perlindungan sosial bagi pelaku usaha kecil dapat lebih merata.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut pihaknya melakukan pengambilan sampel terhadap sejumlah produk pangan yang dijual di pasar.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sebagian kecil produk yang mengandung bahan berbahaya seperti rhodamin B, yang ditemukan pada kerupuk serta bahan yang dikenal sebagai zat cina.
Charles menjelaskan bahwa rhodamin B merupakan zat pewarna yang umumnya digunakan dalam industri tekstil, kertas, dan cat. Zat tersebut dilarang digunakan pada makanan karena dapat membahayakan kesehatan.
Ia berharap kegiatan pengambilan sampel dan pengawasan keamanan pangan dapat dilakukan secara rutin oleh pemerintah daerah bersama instansi terkait, sehingga masyarakat Tangerang Selatan dapat mengonsumsi pangan dengan lebih aman. (*)