Perwal Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Rentan Kota Serang Masuk Tahap Fasilitasi di Pemprov Banten

waktu baca 3 minutes
Rabu, 29 Okt 2025 03:26 0 Deni Kusuma

KOTA SERANG – Draft Peraturan Walikota (Perwal) Kota Serang tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan masuk tahap fasilitasi di Biro Hukum Setda Provinsi Banten sebelum nantinya ditetapkan dan dilaksanakan dilapangan.

Rapat pembahasan fasilitasi Perwal Kota Serang tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini rencananya akan digelar di ruang rapat Biro Hukum Setda Kota Serang, Rabu (29/10/2025).

“Besok masuk tahap fasilitasi di Biro Hukum Setda Provinsi Banten, ” jelas Sekertaris Disnakertrans Kota Serang, Agus Hendrawan, Selasa (28/10/2025).

Rencananya, sambung Agus, para pekerja yang akan dicover dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan Kota Serang mulai dari petani, pedagang keliling/ pedagang asongan, sopir angkot, juru parkir, guru ngaji, tukang ojek, pemulung, peternak, buruh harian lepas, tukang becak, juru parkir, RT/RW, guru mengaji, marbot masjid/mushola, pekerja bank sampah, kader pendukung pemerintah.

“Mereka akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja (JKK) danjaminan kematian (JKM) yang premi asuransinya dibayarkan oleh Pemkot Serang, ” tambah Agus.

Menurut Agus, dibuatkannya Perwal Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Kota Serang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus sebagai pedoman dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.

Berikut ini point-point penting dari usulan draft Perwal penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang berhasil disusun oleh pihak Disnakertrans untuk selanjutnya dirumuskan bersama pihak terkait.

Bagian Ketujuh, Peran Pemerintah Daerah Dalam Program Perlindungan Pekerja Rentan

Pasal 18 menyebutkan

(1) Wali Kota memberikan bantuan iuran setiap tahun untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja Rentan.
(2) Bantuan Iuran kepada Pekerja Rentan diberikan dengan persyaratan:
a. usia Pekerja 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 65 (enam puluh lima) tahun saat didaftarkan;
b. warga di Daerah atau warga diluar Daerah yang bekedudukan di wilayah Daerah paling singkat 1 (satu) tahun;
c. belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan;
(3) Bantuan Iuran melalui Program Perlindungan Pekerja Rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada penduduk yang aktif bekerja secara berkelanjutan.

BAB IV, PROGRAM PERLINDUNGAN PEKERJA RENTAN

Pasal 19 menyebutkan

(1) Wali Kota menyelenggarakan program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Daerah, meliputi:
a. Pekerja yang menjadi mitra atau binaan Perangkat Daerah;
b. tenaga relawan, Pekerja padat karya, pelaku olahraga, pelaku seni; dan
c. Pekerja Rentan lainnya yang berpenghasilan rendah.
(2) Pekerja Rentan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
meliputi:
a. nelayan;
b. petani;
c. peternak;
d. pemulung;
e. tukang becak;
f. buruh harian lepas;
g. pedagang keliling/asongan;
h. sopir angkutan umum;
i. juru parkir;
j. ketua rukun tetangga dan ketua rukun warga;
k. pemulasara jenazah;
l. guru ngaji;
m. marbot masjid/mushola;
n. kader yang melaksanakan tugas mendukung program Pemerintah
Daerah;
o. ojek pangkalan dan ojek online; dan/atau
p. pekerja bank sampah.
(3) Bentuk program perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa pendaftaran dan Bantuan Iuran kepesertaan.
(4) Penetapan penerima Bantuan Iuran bagi Pekerja Rentan perlu mempertimbangkan kerentanan terkait gender, usia dan/atau kondisi disabilitas pekerjanya.
(5) Pemberian program perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan Daerah.
(6) Program perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait.
(7) Pemberian program perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilaksanakan berdasarkan pemutakhiran data aktual yang disediakan Perangkat Daerah terkait.
(8) Penetapan penerima manfaat program perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Wali Kota.

BAB VI, PENDANAAN

Pasal 22 menyebutkan

Pendanaan penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerah bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sambung Agus, pihaknya menggaris bawahi, jika draft Perwal penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini sifatnya masih belum final alias masih perlu dibahas lebih lanjut dengan pihak terkait, termasuk soal pembiayaannya yang memerlukan kajian lebih komprehensif lagi.(DK)

LAINNYA