Perusahaan Groundhandling di Soekarno-Hatta Didenda Rp50 Juta Terkait 2 Kru Asal Cina

waktu baca 2 menit
Jumat, 11 Feb 2022 18:46 0 105 Redaksi TD

BANDARA | TD — Kantor Kelas 1 Khusus Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta memberikan sanksi denda bea beban sebesar Rp50 juta kepada PT Unex Rajawali Indonesia (URI) terkait kasus dua kru pesawat kargo asal Cina.

“Perusahaan groundhandling itu sebagai penanggungjawab kedatangan dua WNA Tiongkok itu,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Andika Pandu Kurniawan, Jumat 11 Februari 2022.

Pandu mengatakan PT URI sebagai penanggungjawab alat angkut dikenakan tindakan pengenaan bea beban sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak  yang berlaku pada Kementerian hukum dan HAM.

Dalam aturan itu, kata Pandu, dijelaskan besaran nilai biaya yang harus dibayarkan sebesar Rp50 juta.

PT URI, kata Pandu, merupakan perusahaan groundhanding yang bertanggungjawab atas kedatangan pesawat dan kru pesawat tersebut. Imigrasi, kata dia, telah meminta keterangan semua pihak terkait masalah ini yaitu PT URI, PT Karisma selaku agency dan perusahaan yang membeli pesawat tersebut. “Dari sisi legalitas pembelian dan kedatangan pesawat memenuhi aturan, ada izin dari Kementerian Perhubungan dan izin lainnya,” kata Pandu.

Namun, kesalahan PT URI adalah tidak memberitahukan kedatangan dua WNA Tiongkok yang merupakan pilot dan kopilot pesawat Cina Poster Airline dengan nomor penerbangan CY 2251 itu. Keduanya juga tidak memiliki visa dan usia paspor kurang dari enam bulan.

Berdasarkan hasil gelar perkara pada 31 Januari 2022 di ruang Subdit Penyidikan Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, kata Pandu, diputuskan kasus dua kru pesawat kargo asal Cina itu melanggar pasal 18 ayat 1 jo pasal 79 Undang undang RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Sehingga PT URI dikenakan sanksi pengenaan biaya beban dan dua kru pesawat dideportasi dan diusulkan masuk daftar penangkalan,” kata Pandu.

YL dan BW, dua kru pesawat itu telah dideportasi pada Kamis 3 Februari pukul 19.00 menggunakan pesawat SQ 965. (Faraaz/Rom)

LAINNYA