TANGERANG | TD – Pemerintah Kabupaten Tangerang mengumumkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa.
Jam kerja baru ditetapkan mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB dari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja akan berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat satu jam. Total jam kerja ASN selama Ramadan berkurang menjadi sekitar 32 jam per minggu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja menekankan bahwa meskipun ada pengurangan jam kerja, ASN diharapkan tetap menjaga produktivitas dan memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan. Selain itu, Pemkab Tangerang juga mengadakan kegiatan pengajian virtual untuk ASN sebagai bentuk dukungan spiritual selama bulan Ramadan.
“Dengan perubahan ini, Kami harapkan ASN dapat lebih fokus dalam menjalankan ibadah puasa dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya dilansir Minggu, 2 Maret 2025.
Sekda juga menginstruksikan kepada pimpinan organisasi perangkat daerah untuk memonitoring kedisiplinan pegawai di unit kerjanya. Hasil monitoring ini akan disampaikan ke BKPSDM sebagai bahan evaluasi kinerja pegawai.
“Jangan sampai mengurangi produktivitas dan capaian kinerja,” pungkas Sekda.
Hendar Hermawan, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang menambahkan, terdapat pengecualian dari ketentuan tersebut untuk pegawai yang bekerja pada instansi layanan publik khusus, seperti Rumah Sakit Umum Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). “Jam kerjanya menyesuaikan sesuai kebutuhan,” katanya. (*)