
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan berfoto bersama jajaran terkait usai kegiatan Penguatan Paralegal Kelurahan se-Kota Tangerang Selatan Tahun 2026 di Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Selasa (13/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangsel meningkatkan kapasitas paralegal untuk memperluas akses keadilan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. (Foto: Ist) KOTA TANGSEL | TD – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperkuat kapasitas paralegal di tingkat kelurahan sebagai upaya memperluas akses keadilan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Langkah ini dilakukan melalui kegiatan Penguatan Paralegal Kelurahan se-Kota Tangerang Selatan Tahun 2026 yang digelar di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangsel, Selasa (13/10/2026).
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengatakan, penguatan kapasitas paralegal diperlukan agar mereka dapat menjalankan peran secara lebih optimal dalam membantu masyarakat memahami persoalan hukum dan memperoleh informasi yang tepat.
Menurutnya, keberadaan paralegal di tingkat kelurahan menjadi bagian penting dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Dengan pemahaman yang memadai, paralegal diharapkan dapat membantu warga mengetahui hak dan kewajibannya serta memahami langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.
“Paralegal ini diperkuat supaya mereka punya kepatutan dan kita dorong supaya lebih berperan lagi di tengah-tengah masyarakat, dan fasilitas Posbankum ini sudah kita tersedia di semua kelurahan,” ujar Pilar.
Penguatan tersebut juga diarahkan untuk mendukung optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah tersedia di seluruh kelurahan di Kota Tangsel. Saat ini, terdapat 54 Posbankum yang menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkonsultasi mengenai persoalan hukum.
Pilar menjelaskan, paralegal dapat membantu masyarakat memahami pilihan penyelesaian masalah, termasuk melalui mediasi untuk persoalan tertentu yang memungkinkan diselesaikan secara musyawarah. Pendekatan ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian konflik secara bijak sekaligus menjaga kerukunan antarwarga.
Ia menegaskan, masyarakat perlu memahami pentingnya menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan main hakim sendiri atau keputusan yang diambil karena emosi justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
“Jadi saya harap masyarakat jangan sampai dalam menyelesaikan masalah, lalu main hakim sendiri atau misalkan terpancing emosinya lalu melakukan hal-hal yang kira-kira kemudian hari ya dapat menjadi permasalahan hukum. Inilah pentingnya peran paralegal dan Posbankum di masyarakat,” jelasnya.
Menurut Pilar, penguatan peran paralegal juga dapat membantu masyarakat menghadapi persoalan yang membutuhkan pemahaman mengenai hak dan kewajiban hukum, seperti masalah pinjaman daring. Melalui konsultasi, warga diharapkan memperoleh informasi mengenai langkah yang tepat untuk menghadapi permasalahan tersebut.
Meski demikian, penanganan perkara pidana tetap harus mengikuti ketentuan perundang-undangan dan kewenangan aparat penegak hukum. Peran paralegal dan Posbankum bukan untuk menggantikan kewenangan tersebut, melainkan membantu masyarakat memperoleh akses informasi dan layanan hukum sesuai kebutuhan.
Untuk mendukung pelaksanaan layanan, masyarakat yang membutuhkan konsultasi dapat mendatangi kantor kelurahan pada hari dan jam kerja. Warga dapat menyampaikan kebutuhannya kepada lurah untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan paralegal. Layanan konsultasi melalui Posbankum diberikan secara gratis.
Pilar berharap, peningkatan kapasitas paralegal dapat memperkuat upaya Pemkot Tangsel dalam membangun masyarakat yang sadar hukum. Dengan dukungan layanan di tingkat kelurahan, warga diharapkan semakin memahami cara menyikapi persoalan secara tepat serta mengetahui jalur penyelesaian yang sesuai dengan aturan.
“Semoga Posbankum yang sudah terbentuk dan paralegal yang ada dapat berperan membantu Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam mewujudkan akses keadilan, mewujudkan kesadaran hukum, dan juga menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat kelurahan secara mandiri, bijak, dan damai,” tuturnya.
Pemkot Tangsel juga mendorong para lurah untuk menyosialisasikan keberadaan Posbankum kepada pengurus RT dan RW serta masyarakat luas. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman warga mengenai akses layanan hukum yang tersedia sekaligus memperkuat peran paralegal dalam mendukung penyelesaian persoalan di lingkungan kelurahan (*)