KABUPATEN TANGERANG | TD — Polisi membidik IS (22) dan GG (24), sopir dan kernet yang memperkosa, merampok dan mencoba membunuh penumpangnya di Balaraja dengan pasal berlapis. Korban adalah, SP 24 tahun.
Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan atas perbuatan sadis kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan yaitu pasal 365, 285, pasal 340 dan pasal 338 KUHP. “Dengan ancaman hukuman mati,” ujarnya Selasa 25 Januari 2022.
Peristiwa nahas ini menimpa SP pada 20 Januari lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, SP naik angkot jurusan Serang-Balaraja itu hendak menjenguk ibunya di Balaraja.
Saat berada di dalam angkot tersebut hanya ada korban bersama sopir dan seorang kernet. Di tengah perjalanan, kedua pelaku mampir ke pom bensin untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM). “Setelah mengisi BBM di salah satu SPBU, tiba-tiba kernet menutup pintu angkutan tersebut,” katanya.
Mereka lalu mencoba memperkosa korban, namun korban saat itu melawan. Kedua pelaku yang memukul korban hingga pingsan dan lalu memperkosanya secara bergilir. “Dalam kondisi pingsan korban diperkosa berulangkali,” kata Zain.
Kedua pelaku kemudian menguras barang-barang milik korban. Untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku berencana membunuh korban.
“Untuk menghilangkan jejak, para pelaku berusaha untuk membunuh korban dengan cara dicekik, dipukul menggunakan ban serep mobil dan bangku kernet mobil,” kata Zain.
Setelah itu kedua pelaku membuang korban dari atas jembatan Tirtayasa ke Sungai Ciujung. Korban yang kondisinya tidak sadarkan diri itu dilempar dari atas jembatan ke Sungai Ciujung. “Namun pada saat tubuhnya menyentuh air, korban sadar dan berhasil menyelamatkan diri dengan berenang ke pinggir sungai,” kata Zain.
Sambil berenang, korban berteriak minta tolong dan akhirnya ditolong warga setempat. (Faraaz/Rom)