Perkosa Gadis 15 Tahun di Cikupa, Pakde Diringkus Polisi

waktu baca 2 minutes
Rabu, 17 Nov 2021 09:15 0 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD — Polres Kota Tangerang menangkap seorang pria yang kerap disapa Pakde karena memperkosa anak di bawah umur di Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Pria berusia 43 tahun itu, kini mendekam di balik jeruji besi Polres Kota Tangerang.

Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro mengatakan, korban pencabulan tersebut seorang gadis berusia 15 tahun.

“Peristiwanya terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2021 di kawasan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,” ujar Wahyu dalam keterangan tertulis yang di terima TangerangDaily, Rabu 17 November 2021.

Kronologi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh pria asal Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan itu ketika ia menumpang menginap di rumah keluarga korban. Tersangka orang asing bagi keluarga korban. Ia menginap bersama seseorang yang telah akrab dengan kerabat keluarga korban.

“Saat malam, saat semua tertidur, tersangka masuk ke dalam kamar korban dan melancarkan aksinya,” ujar Wahyu.

Wahyu melanjutkan, keesokan harinya, korban menceritakan peristiwa nahas itu kepada kerabatnya. Korban juga mengeluhkan rasa sakit di bagian vitalnya. Pada saat itu, tersangka sudah melarikan diri.

Keluarga korban lalu melapor ke Polresta Tangerang. Polisi pun langsung melakukan pengejaran dan mendapatkan titik terang keberadaan tersangka di daerah Provinsi Riau.

“Pada hari Jumat, 5 November 2021, tersangka berhasil kami tangkap di Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau,” tutur Wahyu.

Kini tersangka meringkuk di balik jeruji besi Polres Kota Tangerang. Ia terancam kurungan penjara 15 tahun sebagaimana termaktub dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. (Ril/Rom)

LAINNYA