hpn2024
Kab. TangerangPeristiwa

Satpol PP Tutup Galian Tanah Ilegal di Kresek

745
×

Satpol PP Tutup Galian Tanah Ilegal di Kresek

Sebarkan artikel ini
Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) menghentikan proyek galian tanah ilegal di Desa Rancailat Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang, Rabu 13 April 2022.
Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) menghentikan proyek galian tanah ilegal di Desa Rancailat Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang, Rabu 13 April 2022. (Foto : Yan untuk TangerangDaily)
Bagikan:

KABUPATEN TANGERANG | TD Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghentikan proyek galian tanah ilegal di Desa Rancailat Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang, Rabu 13 April 2022.

Penutupan galian tanah itu dipimpin Pelaksana PPNS RD. Rusnandar, Bagus Arya N dan 4 anggota Satpol PP, juga memanggil pengelola galian tanah guna melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di lokasi.

Pantauan di lokasi, ada 3 alat berat berupa eksavator, dan 20 unit dump truck dan 1 unit tronton yang sedang melakukan pengerukan tanah, lalu berdasarkan informasi dari warga, truk tanah tersebut sering melintas di jalan Balaraja – Kronjo pada pukul 19.00 WIB.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fahrul Rozi mengatakan, aktifitas galian tanah yang berada di wilayah Kecamatan Kresek itu selain melanggar Peraturan Bupati Tangerang No. 47 tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah), keberadaan galian tanah juga melanggar Perda Nomor 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan ketertiban umum.

“Berdasarkan laporan warga diketahui, marak galian tanah di Desa Rancailat Kecamatan Kresek, menyebabkan banyaknya truk muatan tanah yang melintas di jalan Raya Balaraja – Kronjo melintas di bawah jam operasional Perbub No 47 tahun 2018,” jelasnya.

Berdasarkan laporan dari warga tersebut, Fahrul Rozi langsung menginstruksikan anggotanya untk langsung turun kelokasi galian, yang kemudian rencananya akan dilakukan BAP, dan pihaknya akan memanggil pengelola galian tanah, Kamis 14 April 2022.

“Dari pantauan di lapangan, truk tanah tersebut melintas jam 19.00, selain melanggar perbup, keberadaan galian tanah juga melanggar Perda No 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum,” pungkasnya. (Yan/Rom)

Bagikan: