Kab. TangerangPeristiwa

Alasan Pemkab Tangerang Mau Bayar Ganti Rugi Lahan SDN Kiarapayung

257
Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang, Thomas Sirait menyatakan Pemerintah Kabupaten Tangerang akan membayar ganti rugi SDN Kiarapayung
Ilustrasi SDN Kiarapayung, Pakuhaji disegel warga (TangerangDaily)
Bagikan:

KABUPATEN TANGERANG | TD — Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang, Thomas Sirait menyatakan Pemerintah Kabupaten Tangerang akan membayar ganti rugi SDN Kiarapayung kepada ahli waris yang setelah inkrah memenangkan gugatan sengketa lahan tersebut. “Karena kami sudah dikalahkan pengugat. Kami akan membayar ganti rugi tapi disesuikan dengan hasil penilaan tim apprisal,” kata Thomas, Kamis 28 Oktober 2021.

Thomas mengatakan Pemkab Tangerang baru mengetahui putusan Pengadilan Tinggi Banten Maret 2021 lalu. “Sehingga anggaran pembayaran belum masuk dalam anggaran tahun ini,” katanya.

Selain itu, Pemkab Tangerang juga menunggu hasil penilaian tim apprisal dalam menentukan nilai nominal ganti rugi tersebut.

Thomas mengakui kisruh sengketa lahan ini telah terjadi 2019 lalu. Pada tahun 2020, putusan Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan pengugat. Pemkab Tangerang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten dan awal 2021 Pengadilan Tinggi Banten menguatkan kemenangan pengugat. “Kini sudah inkrah.”

Sebelumnya, SDN Kiarapayung di Kampung Kayu Item, Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten disegel oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan yang ditempati lembaga pendidikan itu.

“Sejak awal gugatan di tahun 2019 sampai putusan pengadilan pada 9 Juni 2020, telah dimenangkan ahli waris terkait hak atas lahan. Lahan yang menjadi sengketa itu seluas kurang lebih 3.000 meter yang dipakai sekolah,” kata ahli waris tanah, Muhidin.

Ia mengatakan alasan dilakukannya penyegelan sekolah itu karena tidak adanya titik temu antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dengan ahli waris terkait dana pengganti hak atas tanah yang telah dipakai untuk sekolah tersebut.

“Selama ini belum ada upaya dari pemerintah daerah terkait upaya pemanggilan ahli waris terhadap putusan dari pengadilan ini,” ujarnya.

Menurut dia, hingga saat ini setelah ada putusan dari pengadilan pun dari Pemkab Tangerang maupun Bupati Ahmed Zaki Iskandar tidak ada upaya baik untuk menyelesaikan persoalan ini terhadap ahli waris.

Oleh karenanya, pihaknya menuntut agar Pemkab Tangerang segera melakukan ganti rugi terkait pemakaian lahan yang kini digunakan sebagai gedung sekolah tersebut. (Faraaz/Rom)

Bagikan:
Exit mobile version