Perempuan di Tangsel Nyaris Tewas Usai Berkencan di Apartemen

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Apr 2021 21:44 0 45 Idris Ibrahim

KOTA TANGSEL | TD — Seorang perempuan berinisial M, 27 tahun, nyaris tewas usai berkencan di sebuah apartemen di Ciputat, Kota Tangsel pada 14 April 2021 lalu.

Ia ditusuk menggunakan pisau oleh teman kencannya sebanyak 14 kali pada perut dan dadanya. Korban juga oleh tersangka dibenturkan kepalanya ke kloset.

Teriakan korban membuat petugas keamanan apartemen bergegas mendatangi kamarnya. Korban ditemukan berlumuran darah di kamar mandi sekitar pukul 08.30 WIB.

Kasus tersebut berhasil diungkap Polres Tangsel. Tersangka berinisial J, teman kencan korban telah berhasil ditangkap.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengatakan, penganiayaan itu dipicu karena korban tidak terima oleh perlakuan tersangka.

“Tersangka tidak membayar sesuai perjanjian yaitu Rp300 ribu, hanya Rp150 ribu. Karena tidak sesuai dengan perjanjian, akhirnya korban mengeluarkan kata-kata kasar dan mendorong tersangka, sehingga tersangka tidak terima,” ujar Iman di Mapolres Tangsel, Kamis (22/4/2021).

Antara tersangka dengan korban, kata Iman, berkenalan melalui media sosial. Kemudian keduanya bersepakat berkencan di apartemen tersebut dengan tarif Rp300 ribu untuk sekali kencan.

Tak terima oleh tindakan korban, tersangka J spontan mengeluarkan pisau yang disimpan di saku sweaternya, kemudian menusuk korban sebanyak 14 kali di bagian dada dan perut.

“Tersangka sudah merencanakan kejahatannya dengan membawa sebuah pisau dapur dari tempat kerja. Pisau itu diletakkan di dalam sarung berwarna coklat dan dimasukan ke dalam sweater abu-abu miliknya,” terangnya.

Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri dengan membawa serta barang milik korban.

“Korban langsung dibawa petugas keamanan ke RSUD Tangerang Selatan untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan,” pungkasnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 2 dan atau Pasal 354 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun. (Idris Ibrahim/Rom)

Unggulan

LAINNYA